- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!


TS
Riz2T
MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!
Quote:
Yoga Sukmana
Kompas.com - 07/08/2018, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarakan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya.
Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal.
Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia. MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes. MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal.
Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut. "MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Vaksin nonhalal 2002
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.
"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu. Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra
Source
Kompas.com - 07/08/2018, 10:43 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan vaksin campak MR perdana di salah satu SD Negeri di Kabupaten Karimun, Rabu (1/8/2018). (Dok. Humas Pemprov Kepri )
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarakan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya.
Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal.
Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia. MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes. MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal.
Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut. "MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Vaksin nonhalal 2002
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.
"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu. Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra
Source
K
Polling
0 suara
Kenapa belum keluar Sertifikat?
1
2.4K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan