Assalamualaikum Wr Wb
Siang juragan juragan semua. Ni hari ane coba bikin trit tentang Denda Tilang Slip Biru yang agan2 semua mungkin belum terlalu paham.
Selama ini banyak tulisan yang membahas jika kena tilang, minta slip biru, transfer ke BRI, kelar. Usut punya usut ane pribadi begitu ketilang minta Slip Biru, tapi alangkah Kaget nya Polisi nya bilang ane kena denda maksimal.
Mungkin banyak dari agan2 yg mengalami hal serupa, tapi jangan kaget Gan, ternyata ada solusi nya yg jarang dikupas tuntas.
Yang sudah sudah, kejadian kurang lebih begini:
.....Polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Juragan X sesuai SIM.
“Kok slip merah, Pak?” tanya Juragan X.
“Bapak maunya slip biru?” polisi balik bertanya.
“Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah,” jawab Juragan X.
“Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak langsung bayar ke bank ya, Rp 500.000,” kata polisi.
“Kalau slip merah memang berapa?”
“Slip merah tergantung ketok palunya. Jadi, Bapak mau slip merah atau biru?”
Akhirnya, Juragan X pun memilih menerima slip merah. Dia akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari nanti.
Nah sangat2 Tidak Transparan nya Petugas Lantas Polri selama ini dalam memberi hukuman, seolah2 mencari celah dari awam nya masyarakat
Yang jadi masalah di Lapangan
1. Masyarakat kaget dengan nilai denda maksimal untuk slip biru
2. Polri jarang sosialisasi dengan jelas tentang Alur Tilang Slip Biru
Spoiler for PROSEDUR MENURUT KEPOLISIAN:
1. Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Atau, menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Spoiler for SEDIKIT CERITA DARI BLOG ORANG 1:
Hey, kena razia (slip biru)
beberapa hari belakangan ini kota jogja dan sekitarnya sedang marak diadakan razia kendaraan bermotor roda dua, beberapa sumber mengatakan bahwa peningkatan intensitas razia dikarenakan jumlah aksi kejahatan dan ke-nekat-an juga semakin merebak, *hm…
apapun itulah, intinya saya terjaring razia dan tidak dapat menunjukan SIM. akhirnya saya kena tilang, dan alhasil dari niatan saya coba-coba meminta slip biru, maka terbitlah sebuah tulisan ini.
beberapa sumber mengatakan bahwa meminta slip biru itu berarti pengendara yang terkena tilang menyatakan “mengaku bersalah” dan kemudian prosedurnya adalah membayar ke rekening BRI (negara), tanpa harus datang ke persidangan, dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran dari BRI yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengambil barang sitaan (biasanya stnk kendaraan).
3 minggu setelah tanggal kejadian operasi (razia kendaraan) tersebut, akhirnya saat persidangan pun dilangsungkan, selama 3 minggu itu saya beberapa kali datang ke BRI yang tempatnya berbeda-beda, dan jawabannya pun rata-rata sama : “maaf mas, ini di surat tilangnya tidak disebutkan nominalnya anda harus membayar berapa, apa anda mau membayar denda maksimal?
“emang denda maksimalnya berapa?”
“satu juta rupiah. karena disitu ditulis pasal 281 yang artinya anda tidak mempunyai sim”
Pasal 281 UULLAJ No. 22 Tahun 2009, “Pengemudi Kendaraan Bermotor Tanpa SIM Di Pidana 4 Bulan Penjara atau Denda 1 Juta Rupiah”.
okay, sedikit sport jantung juga. maka dari itu saya memilih menunggu sampai waktu persidangan tiba, dimana kabar yang beredar adalah ketika datang ke persidangan, dendanya berkisar 25ribu hingga 30ribu. (sesuai keputusan dan kebijakan daerah masing-masing).
siang ini saya berangkat ke pengadilan negeri bantul, karena memang saya terjaring razia di daerah bantul. sesampainya disana saya langsung masuk ke ruang pelayanan bagian tilang, ketika saya duduk dan hendak dibacakan pasal, petugas yang sedang berada diruang itu bertanya kepada saya,
“surat tilangnya mana?”
“ini bu” (sambil menunjukan surat tilang berwarna biru)
“oh kalau dengan slip biru ini anda harus bayar ke bank”
“he?” (pura-pura tidak tahu)
“coba ke polres saja lalu tanya ke bagian tilang, minta tukar dengan slip merah dan lalu balik kesini, nanti disini membayar 25ribu, itupun kalau diperbolehkan sama mereka”
lalu saya meluncur ke polres bantul dan segera mencari loket pelayanan bagian tilang, disana saya bertemu dengan pak polisi yang baik hati. dan perbincangan itu dimulai
“permisi pak, saya dari pengadilan dan disuruh menukar slip biru ini dengan slip merah (nyerah minta slip merah karena takut bayar mahal kalau pakai slip biru)
“lho mas, anda itu sudah benar, agak susah memang mendidik masyarakat agar taat hukum”
“lha gimana pak baiknya?”
“gini aja, anda bayar ke BRI, lalu setelah itu anda balik lagi kesini, nanti saya serahkan stnk sitaannya”
“*glek* (alamat mbayar 1 juta nih)”
saat melihat polisi tersebut mencari2 berkas tentang pasal pelanggaran yang ditulis di surat tilang, saya mengagumi kebijaksanaan sang polisi dengan perkataannya tadi,
“nah ini mas pasalnya, jadi sekarang anda membayar 100.000 saja”
“*he?* (bertanya dalam hati kenapa tidak 1juta)
“kenapa mas kok mukanya bingung gitu, anda tidak dikenakan denda maksimal koq, karena denda maksimal diberikan atas dasar apabila di lapangan anda memiliki kesalahan yang berat juga, misal tabrakan yang menyababkan kematian, atau anda sudah ditilang berkali-kali dengan pelanggaran pasal yang sama, tapi ini masuk kategori pelanggaran ringan kok, maka sekarang saya denda 100.000 saja”
“*sumringah*, baik pak, siap komandan”
“tapi begini, nanti semingu lagi anda ke pengadilan negeri, lalu menunjukan bukti penyetoran dari BRI, kalau misal ada koreksi putusan ulang dari pengadilan, dan ternyata anda hanya dikenakan denda minimal (25.000) maka anda boleh mengambil sisa uang yang sudah anda setorkan sejumlah 100.000 tadi. paham? ”
“terimakasih pak”
Alhamdulillah, dan akhirnya sekarang stnk (sitaan) sudah ditangan, itulah pengalaman tentang dunia pertilangan, semoga semakin banyak masyarakat yang ikut membantu polisi menciptakan hukum yang bersih.
Kamis 4 Juni 2015 pagi, seperti biasa saya bersama istri naik sepeda motor berangkat ke kantor pake kolor. Yang gak biasa adalah istri saya gak pake helm, karena sehari sebelumnya helm yang biasa dipake ketinggalan di kantor.
Memang saya nekad meskipun istri sempat mengingatkan untuk pinjam ke tetangga, saya bilang gak usah. Saya pikir karena dekat dan sebentar. Ternyata kata “gak usah” itu yang bakal disesali sampai sekarang haha. Jangan ditiru.
Singkat cerita, saya distop polisi di dekat lampu merah Bringkit, Mengwi Kabupaten Badung. Saya sempat menjelaskan bahwa setiap harinya istri saya selalu pake helm, hanya saja kemarin lupa ketinggalan di kantor. Penjelasan itu sepertinya gak cukup, surat-surat pun diminta.
STNK aman, SIM? Nah SIM C saya ternyata udah mati. Alamak. Saya kena tilang, 2 pasal. Sekali lagi saya memang salah, jangan ditiru.
Kemudian saya meminta slip biru, padahal belum tau persis prosedur yang benar tentang tilang dengan slip biru ini. Polisi yang menilang hanya menjelaskan sedikit dengan kecepatan penyampaian pesan yang weheweshewes. Cepet banget lah.
STNK ditahan. Saya hanya ingat pesan : denda maksimal, bayar di BRI Gajah Mada, ambil STNK di Polres, ke Pengadilan untuk ambil kembalian denda. Polisi pun meninggalkan saya dengan slip biru tertulis denda maksimal Rp. 500.000,- dan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tertulis tanggal 19 Juni 2015. Maaak mahal maaak  .
Sampai di kantor saya browsing tentang slip biru. Dari beberapa sumber akhirnya saya mendapat gambaran tentang slip biru ini.
Slip biru denda yang dikenakan adalah denda maksimal (rata-rata per pasal mulai dari Rp. 250.000,-)
Bayar denda di BRI. Seharusnya bisa di semua BRI. Tapi saya coba di BRI Uluwatu Jimbaran tellernya gak bisa menangani pembayaran denda tilang. Jadi sebaiknya tanyakan ke polisi yang menilang, di BRI mana bayar dendanya.
Mbak-mbak teller BRI sudah tau nomor rekening untuk pengumpulan denda tilang. Jadi gak usah khawatir kalau di slip biru gak dituliskan nomor rekening tujuannya. Bahkan punya saya gak ditulis ke BRI mana saya harus bayar, cuma disampaikan lisan waktu ditilang.
Simpan bukti setor dan slip biru, bawa ke Pengadilan sesuai jadwal sidang yang dituliskan di slip biru.
Ambil STNK atau SIM yang ditahan di Pengadilan dan minta surat putusan pengadilan yang berisi nominal denda tilang yang sebenarnya (bisa jadi lebih kecil dari denda maksimal).
Surat putusan ini bisa digunakan untuk mencairkan kembalian di BRI kalau memang ternyata denda sebenarnya lebih kecil dari denda maksimal. Atau ada surat pengantar lain untuk ke BRI saya kurang tau karena sampai sekarang saya belum berhasil sidang..penjelasan ada di bawah.
Selesai.
Di atas adalah prosedur tilang slip biru yang benar. Akan tetapi untuk versi saya ada yang aneh :
Saya ditilang tanggal 4 Juni, bayar denda di BRI tanggal 8 Juni dan dijadwalkan sidang tanggal 19 Juni atau 2 minggu dari tanggal tilang. Tapi tanggal 19 Juni yang lalu saya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar sama petugasnya dibilang berkas belum masuk ke Pengadilan, masih ada di Polres Badung.
Malah saya disuruh balik ke Polres menanyakan kapan berkas akan dikirimkan ke Pengadilan. Untungnya saya bisa telepon saja ke Satlantas Polres Badung, tentunya googling nomor telepon terlebih dahulu.
Di telepon saya ditanya tanggal dan nomor tilang. Setelah menunggu beberapa menit saya ditelepon balik dan diberi tahu kalau berkas saya memang masih ada di Polres dan polisi yang menelepon saya belum tahu kepastian tanggal pengiriman berkasnya. Selama ditelepon saya sebisa mungkin menahan diri untuk gak marah-marah dulumengingat STNK masih belum di tangan saya. Hihi
Lho..sewajarnya memang saya marah kan karena merasa dibohongi dengan jadwal sidang yang ditulis di slip biru. Buat apa ditulis tanggal 19 kalau memang belum diserahkan ke pengadilan berkasnya sebelum tanggal itu?
Saya putuskan untuk mengambil STNK yang ditahan di Polres Badung hari itu juga. Sampai di Polres saya diarahkan ke bagian tilang, melewati lorong sempit dan sampai di sebuah ruangan kecil yang di dalamnya duduk seorang polisi.
Saya : “Saya mau ambil STNK pak. Saya yang tadi telepon.”
Pol : “Oh iya pak. Tadi sudah ke Pengadilan ya?” sambil mengambil STNK dari tumpukan.
Saya : “Iya pak, trus saya kapan jadi sidangnya pak? Saya perlu surat putusan pengadilannya masalahnya.”
Pol : “hmm itu nanti saya tanyakan lagi ke senior saya ya..belum datang dia.” *padahal itu jam 14.30, waktu saya nelpon itu sekitar jam 11.00 dia bilang juga mau tanya ke senior dulu untuk jadwal kirim berkasnya.
Pol : “untuk ambil kembaliannya ya pak? sebentar saya telepon senior saya ya” *telepon dengan basa bali yang intinya tetep belum bisa ngasih kepastian tanggal kirim berkas
Saya : “emang biasanya kapan pak kirim berkasnya? kalau info dari orang pengadilan tadi dibilang kalau Denpasar mereka biasa kirim berkas minggu pertama awal bulan. Polres Badung juga sama?”
Pol : “hm..iya pak sama. kemarin kalau gak salah kita terakhir kirim tanggal 12.” *ya harusnya punya saya juga udah dikirim dong..kan ditilang tanggal 4.
Saya : “trus nanti saya ke pengadilan bawa apa ya?” *pura-pura belum baca dari internet
Pol : “bisa saya lihat slip nya pak?”
Saya : “saya ke pengadilan nanti bawa slip ini kan?” *sambil nyerahin slip biru dan bukti setor
Pol : “iya pak..jadi nanti berkasnya kolektif dikirim ke pengadilan. nanti saya hubungi bapak ya untuk tanggal sidangnya atau bapak yang hubungi saya juga boleh biar sama-sama enak, nomornya yang tadi ya pak? nomor saya yang tadi nelpon bapak” *tukeran nomor HP dan saya catat nama sesuai nama di bajunya. dia sempet bertanya tempat kerja saya juga.
Saya pun lengah..keluar ruangan bawa STNK dan lupa slip biru dan bukti setor asli masih di tangan polisi. Sampai di parkiran diingatkan oleh istri, slip asli jangan sampai diserahin ke polisi. Saya pun langsung masuk ke Polres lagi dan menemui orang yang sama.
Intinya....
1. Walaupun kita kena nilai denda maksimal, tapi biasanya Kejaksaan akan melihat kesalahan kita fatal atau tidak.
Jika tidak terlalu fatal membahayakan nyawa, uang denda maksimal tersebut bisa ada kembalian nya.
2. Uang yg kita setor masuk Las Negara bukan ke Kantong Oknum.
Semoga postingan TS membantu menambah info untuk Kaskusers, terlepas dari sudut pandang Agan-agan semua mana yang paling cocok untuk diri sendiri, Slip Merah, Slip Biru atau Titip Sidang(bukan damai 86 ya).
Jika berkenan mohon Gan
TESTIMONI
Quote:
Original Posted By blackslimzz►tambahin gan pengalaman ane..
slip biru bayar denda maksimal, waktu itu bayar ke bank 250rb, trus pas dipengadilan kena cuma 35rb, trus nanti kita dikasih kertas buat ambil kembaliannya..