- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Melihat Lagi Kasus Deki, Gurita Mafia Minyak Rp 1,3 Triliun


TS
tereariyani
Melihat Lagi Kasus Deki, Gurita Mafia Minyak Rp 1,3 Triliun
Pekanbaru - Deki Bermana ditangkap di Benoa, Bali oleh tim eksekutor kejakasaan. Ia kabur dalam kasus mafia minyak RI-Singapura yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Bagaimana kasusnya?
Berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (5/8/2018), Deki merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Kasus kencing BBM itu membawa Deki ke pengadilan.
Namun Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada 25 Agustus 2015. Ketua majelis hakim yang memutus bebas itu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kini menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PK PNS 'Ratu Penyelundup BBM' Rp 1,2 Triliun Ditolak
Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Deki. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Sejak putusan MA itu, Deki pun dinyatakan buron.
Dalam putusan MA, disebutkan, menyatakan terdakwa Deki Bernama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan pidana 7 tahun, terdakwa diden sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka ganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca juga: 2015 Bebaskan PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 T, Ini Kata Sekretaris MA
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih. Dengan ketentuan apa bila Deki tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi yang pengganti tersebut.
Apa bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Ketua majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Baca juga: Ini Tampang Deki, Mafia Penyelundup BBM Rp 1,3 Triliun
Dalam kasus mafia kencing BBM di tengah laut ini, lebih dulu menyeret sejumlah nama Achmad Mahbub alias Abob dari swasta, Yusri selaku pengawas penerima penimbunan BBM di Depot Siak, Riau.
Ikut diseret seorang PNS Pemda, Niwen Khairiyah. Awalnya ia juga dihukum bebas, tapi ia oleh MA dihukum 10 tahun penjara.
Selanjutnya melibatkan swasta lainnya, Du Nun alias Aguan alias Anun. Juga menyeret anggota TNI AL, Antonius Manulang. Kasus mafia BBM di tengah laut ini dibongkar tim Mabes Polri.
https://m.detik.com/news/berita/d-4150521/melihat-lagi-kasus-deki-gurita-mafia-minyak-rp-13-triliun
perampok jaman dahulu bernama kolonialisme
perampok jaman modern bernama korporasi dan cecungk cecunguknya
dunia hanya milik orang kejam
Berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (5/8/2018), Deki merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Kasus kencing BBM itu membawa Deki ke pengadilan.
Namun Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada 25 Agustus 2015. Ketua majelis hakim yang memutus bebas itu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kini menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PK PNS 'Ratu Penyelundup BBM' Rp 1,2 Triliun Ditolak
Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Deki. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Sejak putusan MA itu, Deki pun dinyatakan buron.
Dalam putusan MA, disebutkan, menyatakan terdakwa Deki Bernama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan pidana 7 tahun, terdakwa diden sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka ganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca juga: 2015 Bebaskan PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 T, Ini Kata Sekretaris MA
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih. Dengan ketentuan apa bila Deki tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi yang pengganti tersebut.
Apa bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Ketua majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Baca juga: Ini Tampang Deki, Mafia Penyelundup BBM Rp 1,3 Triliun
Dalam kasus mafia kencing BBM di tengah laut ini, lebih dulu menyeret sejumlah nama Achmad Mahbub alias Abob dari swasta, Yusri selaku pengawas penerima penimbunan BBM di Depot Siak, Riau.
Ikut diseret seorang PNS Pemda, Niwen Khairiyah. Awalnya ia juga dihukum bebas, tapi ia oleh MA dihukum 10 tahun penjara.
Selanjutnya melibatkan swasta lainnya, Du Nun alias Aguan alias Anun. Juga menyeret anggota TNI AL, Antonius Manulang. Kasus mafia BBM di tengah laut ini dibongkar tim Mabes Polri.
https://m.detik.com/news/berita/d-4150521/melihat-lagi-kasus-deki-gurita-mafia-minyak-rp-13-triliun
perampok jaman dahulu bernama kolonialisme
perampok jaman modern bernama korporasi dan cecungk cecunguknya
dunia hanya milik orang kejam

0
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan