- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Naas, Seorang Pelajar SMP Nyaris Dirudapaksa Hingga Leher Digorok
TS
radotmanurung23
Naas, Seorang Pelajar SMP Nyaris Dirudapaksa Hingga Leher Digorok

Telah banyak terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga sekarang ini. Dengan berbagai motif, pelaku mencari cara agar dapat menggoyahkan korban. Di kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara telah terjadi peristiwa terkait pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pelaku adalah seorang penarik becak bermotor atau bentor. Pelaku yang berinisial RGS alias BO (30) ini sempat menonton video porno di pangkalannya sebelum melakukan aksi jahatnya itu.
Setelah itu, korban yang berinisial MKT (13) itu menumpang becak pelaku untuk pergi ke warnet. Korban adalah seorang pelajar di SMP kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena si pelaku nafsunya naik akibat nonton video porno tersebut, si pelaku akhirnya membawa korban ketempat lokasi lain untuk melakukan aksi jahatnya itu. Setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku menyuruh si korban untuk membuka pakaiannya dengan menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Karena si korban tidak mau, akhirnya si pelaku menggorok leher si korban hingga terluka parah.
Akibat luka parah, si pelaku lari meninggalkan korban agar tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Kejadian ini tepat di antara jalan Suka Dame dan Namo Rindang, kecamatan kutalimbaru, Deli Serdang. Pada malam hari, akhirnya korban ditemukan oleh warga tergeletak dengan luka leher yang parah. Akhirnya korban dibawa ke puskesmas Pancur batu. Pihak Puskesmas akhirnya merujuk untuk memindahkan korban ke RSUP Adam Malik Medan karena kondisi yang semakin melemah dan membutuhkan perawatan lebih lanjut yaitu dengan melakukan operasi bedah.
Pada 1 Agustus 2018 pukul 04.50 WIB, korban akhirnya dioperasi bedah pada lehernya dan pukul 22.00 WIB, korban dipindahkan ke ruang terpadu. Keadaan korban mulai membaik dan masih mengalami keadaan trauma. Kamis, 2 agustus 2018 pukul 16.00 WIB, pelaku menyerahkan diri kepada polisi dan didampingi oleh pihak keluarga. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Pelaku di jerat dengan pasal 81 subsider 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber Berita: Liputan 6
Sumber Gambar: Google
0
1.8K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan