- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Minuman Pesanannya Tak Kunjung Disajikan, Ketua PP Lau Dendang Aniaya Karyawan Kafe


TS
printeer
Minuman Pesanannya Tak Kunjung Disajikan, Ketua PP Lau Dendang Aniaya Karyawan Kafe
KRICOM – Ketua Pemuda Pancasila Ranting Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan bernama Sutejo mendekam di sel tahanan Polsek Percut Seituan, Jumat (3/8/2018).
Pasalnya, Sutejo menganiaya karyawan kafe Lexus yang berada di Jalan Jatian, Tanah Garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Atas penganiayaan itu, Suprian (50) yang tinggal tak jauh dari kafe itu pun membuat laporan pengaduan ke kantor polisi.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri pada wartawan mengatakan tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan kafe.
"Penganiayaan di latar belakangi saat tersangka berada di kafe. Lalu tersangka memesan minuman pada karyawan kafe tersebut. Namun, pesanan tersangka lama tersaji hingga akhirnya Suprian jadi sasaran tersangka," sebut Kompol Zikri.
Kata Zikri lagi, tersangka menghajar wajah korban sebanyak dua kaki dengan tangannya hingga menyebabkan wajah korban lebam.
"Tersangka memukul wajah korban dua kali dengan tangannya dan menyebabkan luka memar. Tersangka kita tangkap di kediamannya di Jalan Jatian Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebagai tambahan tersangka merupakan residivis kasus narkotika," tandas Kompol Zikri.
https://www.kricom.id/minuman-pesanannya-tak-kunjung-disajikan-ketua-pp-lau-dendang-aniaya-karyawan-kafe
begitu dengar percut sei tuan
- salah satu basis rawan kriminal kota medan
Pasalnya, Sutejo menganiaya karyawan kafe Lexus yang berada di Jalan Jatian, Tanah Garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Atas penganiayaan itu, Suprian (50) yang tinggal tak jauh dari kafe itu pun membuat laporan pengaduan ke kantor polisi.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri pada wartawan mengatakan tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan kafe.
"Penganiayaan di latar belakangi saat tersangka berada di kafe. Lalu tersangka memesan minuman pada karyawan kafe tersebut. Namun, pesanan tersangka lama tersaji hingga akhirnya Suprian jadi sasaran tersangka," sebut Kompol Zikri.
Kata Zikri lagi, tersangka menghajar wajah korban sebanyak dua kaki dengan tangannya hingga menyebabkan wajah korban lebam.
"Tersangka memukul wajah korban dua kali dengan tangannya dan menyebabkan luka memar. Tersangka kita tangkap di kediamannya di Jalan Jatian Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebagai tambahan tersangka merupakan residivis kasus narkotika," tandas Kompol Zikri.
https://www.kricom.id/minuman-pesanannya-tak-kunjung-disajikan-ketua-pp-lau-dendang-aniaya-karyawan-kafe
begitu dengar percut sei tuan
- salah satu basis rawan kriminal kota medan


tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan