- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beasiswa Cair, Arnita Mahasiswi yang Mualaf itu Akhirnya Kuliah Lagi di IPB


TS
kongkalingkong.
Beasiswa Cair, Arnita Mahasiswi yang Mualaf itu Akhirnya Kuliah Lagi di IPB
Setelah beasiswanya sempat diputus oleh oleh Pemkab Simalungun terbayar. Akhirnya Lisnawati yang merupakan ibunda dari Arnita Rodelia Turnip dapat bernafas lega. Sebab Pemkab Simalungun sudah kembali mencairkan beasiswa untuk Arnita yang mahasiswi Fakultas Kehutanan IPB itu.
Dari informasi yang diperoleh, pada Kamis (2/8) Pemkab Simalungun kembali membayarkan tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Arnita di IPB. Dari foto struk yang didapat, Pemkab Simalungun telah membayarkan UKT sebesar Rp 55 juta.
“Saya sudah dihubungi Ombudsman. Kabarnya sudah (dibayar), saya lega. Anak saya juga sudah kuliah lagi,” kata Lisnawati, Kamis (2/8) malam di Sumatera Utara.
Sebelumnya Lisnawati memang selama ini getol memperjuangkan anaknya. Seluruh jalan ditempuhnya. Ternyata usahanya akhirnya membuahkan hasil. Arnita sendiri adalah peserta Beasiswa Utusan daerah (BUD) dari pemkab Simalungun Sumatera Utara untuk kuliah di IPB.
Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, memberikan respon positif kepada Pemkab Simalungun. Meskipun kemarin, Pemkab Simalungun sempat bingung mau menggunakan anggaran dari mana untuk membayarkan tunggakan itu.
“Terimakasih Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan terimakasih kepada Pak Kadisdik Simalungun Pak Resman Saragih. Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Abyadi.
Pembayaran beasiswa itu, tertuang dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, perihal pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip. Surat itu langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih. Surat pengaktifan itu ditujukan ke Ombudsman
”Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun, dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi. Maka saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” papar Abyadi.
Bukti pembayaran dalam struk transfer pembayaran UKT senilai Rp 55 juta ditransfer ke bagian keuangan IPB. Abyadi mengatakan, sudah disampaikan juga kepada Ombudsman untuk sebagai bentuk bukti pembayaran tunggak UKT tersebut.
”Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tutur Abyadi.
Sebelumnya, polemik soal pemutusan beasiswa Arnita mendapat sorotan banyak pihak. Nama Arnita juga menjadi trending topic nasional. Terlebih sempat mencuat dugaan pemutusan beasiswa itu diputus karena Arnita Mualaf.
Arnita sendiri setelah beasiswanya dicabut pada 2017. Ia lalu meninggalkan IPB dengan meninggalkan tunggakan puluhan juta rupiah. Selanjutnya Arnita kuliah di Fakultas Universitas Prof Dr Hamka (UHAMKA), lantaran di universitas itu, Arnita bisa mencicil biaya kuliah. Kini Arnita sudah bisa kembali berkuliah di IPB. (pra/JPC/ind/IDP)
https://fajar.co.id/2018/08/03/beasi...h-lagi-di-ipb/
itulah membuat malu simalungun saja
eh bupatinya pak JR saragih ya

Dari informasi yang diperoleh, pada Kamis (2/8) Pemkab Simalungun kembali membayarkan tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Arnita di IPB. Dari foto struk yang didapat, Pemkab Simalungun telah membayarkan UKT sebesar Rp 55 juta.
“Saya sudah dihubungi Ombudsman. Kabarnya sudah (dibayar), saya lega. Anak saya juga sudah kuliah lagi,” kata Lisnawati, Kamis (2/8) malam di Sumatera Utara.
Sebelumnya Lisnawati memang selama ini getol memperjuangkan anaknya. Seluruh jalan ditempuhnya. Ternyata usahanya akhirnya membuahkan hasil. Arnita sendiri adalah peserta Beasiswa Utusan daerah (BUD) dari pemkab Simalungun Sumatera Utara untuk kuliah di IPB.
Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, memberikan respon positif kepada Pemkab Simalungun. Meskipun kemarin, Pemkab Simalungun sempat bingung mau menggunakan anggaran dari mana untuk membayarkan tunggakan itu.
“Terimakasih Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan terimakasih kepada Pak Kadisdik Simalungun Pak Resman Saragih. Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Abyadi.
Pembayaran beasiswa itu, tertuang dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, perihal pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip. Surat itu langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih. Surat pengaktifan itu ditujukan ke Ombudsman
”Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun, dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi. Maka saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” papar Abyadi.
Bukti pembayaran dalam struk transfer pembayaran UKT senilai Rp 55 juta ditransfer ke bagian keuangan IPB. Abyadi mengatakan, sudah disampaikan juga kepada Ombudsman untuk sebagai bentuk bukti pembayaran tunggak UKT tersebut.
”Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tutur Abyadi.
Sebelumnya, polemik soal pemutusan beasiswa Arnita mendapat sorotan banyak pihak. Nama Arnita juga menjadi trending topic nasional. Terlebih sempat mencuat dugaan pemutusan beasiswa itu diputus karena Arnita Mualaf.
Arnita sendiri setelah beasiswanya dicabut pada 2017. Ia lalu meninggalkan IPB dengan meninggalkan tunggakan puluhan juta rupiah. Selanjutnya Arnita kuliah di Fakultas Universitas Prof Dr Hamka (UHAMKA), lantaran di universitas itu, Arnita bisa mencicil biaya kuliah. Kini Arnita sudah bisa kembali berkuliah di IPB. (pra/JPC/ind/IDP)
https://fajar.co.id/2018/08/03/beasi...h-lagi-di-ipb/
itulah membuat malu simalungun saja

eh bupatinya pak JR saragih ya


Diubah oleh kongkalingkong. 04-08-2018 10:46
0
2.2K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan