- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Hukuman untuk pemalsu nomor yang mengakali ganjil-genap
TS
BeritagarID
Hukuman untuk pemalsu nomor yang mengakali ganjil-genap

Seorang petugas polisi lalu lintas memegang pelat nomor B sebuah mobil. Kedua nomor itu berbeda. Yang satu ganjil. Yang lain genap.
Tak terjelaskan dalam Instagram TMC Polda Metro itu manakah yang asli dan manakah yang palsu. Tapi akun itu memiliki dua foto bukti.
Dalam salah satu foto, unggahan pekan lalu, polisi menyebut pengemudi itu "lakukan perbuatan tidak terpuji..." .
#Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.
A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Jul 26, 2018 at 10:53am PDT
Sedangkan dalam foto unggahan kemarin (30/7/2018), polisi menyebutkan "Kendaraan yg Merekayasa Plat Nomor ...".
#Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap Jl. Jend. Sudirman.
A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Jul 30, 2018 at 11:55pm PDT
Ancaman hukuman
Pengemudi mobil yang menggunakan nomor palsu untuk mengakali peraturan ganjil-genap (gage) di jalanan Jakarta itu melanggar hukum.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pemalsu pelat nomor akan mendapatkan sanksi. Rujukannya adalah Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kami harap masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan tersebut," ujar Budiyanto (Kompas.com, 28/7/2018).
Untuk ancaman hukuman maksimum, sila lihat infografik. Penjeratnya bukan hanya UU LLAJ tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP; Pasal 288 Ayat [1]).
Ancaman versi KUHP itu lebih berat. Pelanggar bisa dibui hingga enam tahun penjara karena memalsukan surat.
Pengertian pelat palsu
Adapun pelat nomor (TNKB; tanda nomor kendaraan bermotor) palsu, menurut Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012*, termasuk jenis kelengkapan yang harus diperiksa. Yaitu dalam hal keaslian.
TNKB yang sah dan berlaku, menurut Pasal 39 Ayat (5) Peraturan Kapolri 5/2012, adalah keluaran Korps Lalu Lintas Polri.
Karena TNKB rekaan sendiri bukanlah produk Polri, bisalah disebut palsu.
Ancaman sanksi pergub
Dua hari lalu (30/7/2018) polisi membatalkan rencana penutupan 19 gerbang tol Jakarta untuk uji coba rute atlet Asian Games 2018. Alasannya: belum ada peraturan gubernur DKI Jakarta tentang perluasan area gage.
Gubernur DKI Anies Baswedan pernah menjanjikan pergub akan terbit sebelum Agustus. Kemarin, hari terakhir Juli, Anies menandatangani dokumen pergub.
Lalu mulai hari ini, Rabu Pon 1 Agustus, pelanggar aturan gage akan memetik sanksi. Pelanggar aturan gage itu dijerat dengan Pasal 287 UU LLAJ: melanggar perintah dan larangan rambu lalu lintas.
Ancaman hukuman maksimumnya: terungku dua bulan atau denda Rp500.000.
*) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-ganjil-genap
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Bowo lawan Jokowi, SBY lawan Mega-
ATM Beras di Bandung sedia kualitas medium-
Hari ini IHSG anjlok, minus 1,52 persenanasabila memberi reputasi
1
1.3K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan