Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

radotmanurung23Avatar border
TS
radotmanurung23
Kakak Kandung rudapaksa Adik Kandung Sendiri
Kakak Kandung Perkosa Adik Kandung Sendiri

Seorang gadis berinisial WA (15) di desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi Jambi dirudapaksa oleh kakak kandung nya sendiri yang berinisial AR (17). Gadis ini dirudapaksa kakak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kejaksaan Negeri Batang Hari akhirnya menggelar konferensi pers guna membahas perkara kasus hubungan seksual sedarah ini yang telah menjadi perhatian Nasional dan internasional. 

"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan Nasional serta Internasional," kata Kasit Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu, 1 Agustus 2018. 

Eko membenarkan ada dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus pemerkosaan sedarah ini. Yang pertama terhadap korban WA yang telah melakukan aborsi yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dan kedua terhadap kakak kandungnya AR yang telah melakukan pemerkosaan terhadap WA. 

Dengan hasil autopsi, diperkirakan bayi hasil aborsi ini berusia 6 bulan. Akhirnya jaksa pun menilai bahwa dengan melakukan aborsi ini WA telah menghilangkan nyawa bayi tersebut. WA yang merupakan korban dinilai telah melanggar pasal 77 A ayat 1 juncto pasal 45 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-PIDANA. 

Dengan  pelanggaran aborsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut WA dengan hukuman satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA dengan hukuman penjara enam bulan. 

Sementara kakak kandungnya AR dikenai pasal pemerkosaan dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara. 

"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," ucap Eko.

Sementara ibu kandung WA dan AR masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi karena diduga terlibat dalam melakukan aborsi yang dilakukan oleh WA.

Sumber gambar dari google
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan