- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bos Sekte Penghapus Utang Ditangkap Polisi, Ini Respon OJK


TS
pungcray
Bos Sekte Penghapus Utang Ditangkap Polisi, Ini Respon OJK

Jakarta - Masih ingat dengan 'sekte penghapus utang' dari Cirebon, UN Swissindo? Kini pimpinan UN Swissindo Soegiharto Notonegoro atau yang akrab disapa Sino sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Kepolisian terkait penangkapan Sino. Dia pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pemimpin UN Swissindo itu.
"Kami sudah dapat informasi tadi pagi bahwa pemimpin UN Swissindo saudara Sino sudah dijemput oleh Kepolisian di Cirebon. Kami sangat mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan proses hukum kepada pimpinan UN Swissindo ini," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/8/2018).
Diketahi, tepat satu tahun lalu, pada Agustus 2017, satuan tugas waspada investasi mengeluarkan pernyataan menutup United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo). Pasalnya lembaga ini mengaku mampu menghapus utang umat manusia dengan selembar voucher M1 yang bisa dibeli dan diunduh di website mereka.
Kegiatan perusahaan abal-abal ini dilakukan di Cirebon tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemimpin UN Swissindo, Soegiharto Notonegoro atau Sino mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dia memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia. UN Swissindo mengklaim dirinya sebagai pendiri negara-negara dunia. Sehingga segala bentuk warisan atau aset di dunia merasa berhak dikelola oleh UN Swissindo.
Eksistensi UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar tahun 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Makin banyak masyarakat yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo.
Hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
Pada 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investgasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
sumber
Mental ogah kerja ogah capek, mendambakan harta karun pastinya gampang kena sekte



tien212700 memberi reputasi
1
3.1K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan