Pesan Terapis via Online, Harga Rp 350 Ribu eh Diminta Bayar Rp 10 Juta
TS
blue.firefly
Pesan Terapis via Online, Harga Rp 350 Ribu eh Diminta Bayar Rp 10 Juta
Quote:
Aparat Polsek Sawah Besar membekuk pelaku pemerasan bermodus jasa pijat online. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial DD (23), NS (32) dan LB (30).
"Mereka sudah kami tahan dan dijadikan tersangka. Dijerat pasal 368 KUHP," kata Nasarandy di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Kejadian bermula ketika korban MA (37) memesan jasa pijat melalui aplikasi Online OLX ke akun EDO.
"Pemilik akun ini adalah tersangka LB alias EDO, dengan tarif Rp150 ribu per 90 menit. Disepakati tempat pijat di tempat kost tersangka LB alias EDO di Jalan Kekot bunder IV, Nomor 15, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat," ungkap Nasrandy.
Spoiler for Mulusterasi:
Namun ternyata yang memijat bukan LB, tapi pelaku lainya yakni DD. Yang mempunyai ide untuk memeras adalah tersangka LB, namun karena korban rewel, pada akhirnya DD lah yang memeras dibantu pelaku NS.
Modusnya yakni menuduh korban telah berbuat asusila sehingga menyuruh korban membayar sejumlah uang seolah-olah uang tersebut sebagai uang pengganti sewa kost selama 1 tahun sebesar Rp10 juta.
Alasannya, NS tidak mau menempati kamar yang untuk asusila, kalau tidak mau akan dipermalukan di muka umum atau di laporkan ke RT.
"Korban ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku namun hanya sanggup cuma bayar Rp 7 juta," katanya.
Korban MA lantas mengajak pelaku NS dan DD ke Alfamart di Jalan Krekot untuk mengambil uang Rp 3,5 juta dari ATM dan sisanya ditransfer ke pelaku NS.
"Nah, uang Rp7 juta itu dibagi bertiga. DS dan NS sama-sama dapat Rp 2,5 juta. Sementara, LB dapat Rp 2 juta," papar Nasrandy.
Pada Minggu (29/7), warga Lenteng Agung ini langsung lapor ke Polsek Sawah Besar.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku oleh anggota Buser dari Polsek Sawah Besar yang saat itu para tersangka sedang berada di tempat kost di Jalan Krekot Bunder IV Nomor 15 Kel. Pasar Baru Jakarta Pusat," tutup Nasrandy.