Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
PN Jaksel Tetapkan JAD sebagai Organisasi Terlarang
PN Jaksel Tetapkan JAD sebagai Organisasi Terlarang
Sidang Putusan Kasus JAD.(Istimewa)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Jamaah Ansharut Daulah yang notabene merupakan kelompok teroris sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Dengan keputusan JAD sebagai organisasi terlarang, aparat bisa memproses secara hukum individu yang terkait JAD.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (31/7), pihak terdakwa JAD diwakili oleh salah satu pengurus Zainal Anshori. Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng pun menyatakan, terdakwa JAD yang diwakili pengurus, Zainal Anshori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teroris.


“Majelis hakim menyatakan untuk membekukan organisasi JAD dan organisasi yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS),” ujar Aris Bawono Langgeng di PN Jakarta Selatan.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhi hukum denda bagi JAD, yakni sebesar Rp5 juta. Selain JAD, majelis hakim juga menyatakan bahwa semua organisasi yang berhubungan dengan NIIS dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia.


Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JAD didakwa melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Penetapan JAD sebagai Organisasi Terlarang Bukti Keseriusan Pemberantasan Terorisme Presiden Jokowi

Penetapan JAD sebagai organisasi terlarang menjadi bukti bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo serius memberantas terorisme dari Indonesia. Jokowi langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini.

Di bidang hukum, lewat Kepolisian, pemerintah memperkarakan JAD di meja hijau agar penuntasan terorisme bisa sampai ke akar-akarnya. Selain itu, program deradikalisasi juga terus dilakukan pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT juga mempererat kerja dengan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangkal terorisme.

Di tataran ideologi, pemerintahan Jokowi langsung membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menangkal paham ekstremisme dan radikalisme. Langkah ini, oleh Nusron Wahid, sebagai bentuk kerja nyata Jokowi dan membedakan dirinya dengan presiden Indonesia sebelumnya.

JAD sendiri dibentuk oleh Aman Abdurrahman pada 2014. Aman juga sudah divonis hukuman mati lantaran menjadi otak dalam aksi terorisme di Indonesia.

Sumber

0
798
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan