Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ilneroAvatar border
TS
ilnero
Anies Baswedan Versus KASN, Begini Penilaian Pakar Otonomi Daerah
Anies Baswedan Versus KASN, Begini Penilaian Pakar Otonomi Daerah
Reporter: 

Linda hairani

Editor: 

Untung Widyanto

31 Juli 2018 10:10 WIB
Anies Baswedan Versus KASN, Begini Penilaian Pakar Otonomi Daerah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jaarta Anies Baswedan sedang berseteru dengan  Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN terkait dengan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KASN menilai cara pemberhentian pejabat di DKI dinilai melanggar aturan sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara turun tangan setelah mendapat laporan dari para birokrat yang merasa dirugikan oleh kebijakan Gubernur Anies Baswedan tersebut.

Baca juga: Pergantian Pejabat Disoal, Anies Baswedan Sebut KASN Bukan Partai

Ads by Kiosked

Lembaga independen Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pun menyoroti permasalahan itu. Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa gubernur berstatus sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi.

Gubernur memegang kendali penuh atas pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang ASN pula, menurut Robert Jawerng, yang membedakan antara presiden dan gubernur. Presiden memang bisa mengganti menterinya tanpa batasan waktu dan tanpa harus menjelaskan alasan pemberhentiannya. Sedangkan di tingkat provinsi, pemberhentian pejabat harus berdasarkan penilaian kinerja.

Robert Jaweng berpendapat, pejabat atau pegawai negeri yang terindikasi buruk kinerjanya harus menempuh masa pembinaan selama enam bulan. Selama masa itu gubernur, selaku pejabat pembina kepegawaian, memotivasi pegawai agar kinerjanya meningkat.

"Bukan sekadar masa tunggu lalu akhirnya dicopot,” kata Robert Jaweng seperti dikutip Koran Tempo terbitan Selasa, 31 Juli 2018

Baca juga: Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian Pejabat

Adapun pemberhentian pejabat oleh Gubernur Anies diduga menyalahi aturan sebab dilakukan tanpa melewati serangkaian pemeriksaan. Pengangkatan pelaksana tugas untuk jabatan-jabatan yang kosong, Robert melanjutkan, juga berpotensi bermasalah sebab pelaksana itu dibayangi kekhawatiran dicopot akibat kebijakannya.

Salah satu pejabat DKI yang dicopot, mantan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, mengatakan tak pernah dipanggil sebelum dicopot, termasuk oleh Badan Kepegawaian Daerah. Dia pun tak menerima surat keputusan Anies tentang pemberhentiannya. 

Dia mengetahui informasi pencopotan itu lantaran Anies baru menghubunginya malam sebelum pelantikan pejabat baru digelar esoknya. Bahkan, menurut Tri Kurniadi, dalam pembicaraan via telepon tersebut Anies Baswedan tak menjelaskan alasan pemberhentian itu.

Anies Baswedan membantah ada wali kota dan pejabat yang tidak diberi jabatan setelah diberhentikan dari posisinya. Anies Baswedan mengatakan pejabat yang diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI.

Simak juga: Pergantian Pejabat: Anies Baswedan Sebut Dinas SDA Paling Jeblok

Menurut Anies Baswedan, semua pejabat itu akan ditempatkan di BPSDM, kecuali yang usianya sudah di atas 58 tahun. Mereka akan dipensiunkan karena PNS pensiun di usia 58 tahun.

"Bila sedang menjabat, dijadikan jadi 60 tahun eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan dibalik logikanya," kata Anies Baswedan pada 17 Juli 2018.

https://metro.tempo.co/read/1112205/...otonomi-daerah


0
4K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan