Kaskus

News

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Ketua KASN: Pola Pikir Anies Terbalik
KETUA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi membantah tudingan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut Sofian berpolitik karena menyampaikan pelanggaran prosedur perombakan pejabat di Pemprov DKI melalui siaran pers. Menurutnya, pola pikir Anies terbalik.

"Aduh kami ini justru lembaga yang dibentuk Undang-Undang untuk mengawasi ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tidak diintervensi secara politik. Syarat kami dipilih adalah bukan anggota partai politik, tidak aktif di politik. Jadi kalau gubernur bilang 'saya profesional, Pak Sofian yang berpolitik', bukannya terbalik?" kata Sofian ketika dihubungi, Senin (30/7).

Menurut Sofian, penyampaian informasi melalui siaran pers justru lebih efektif untuk memancing tindaklanjut dari Pemprov DKI. Pasalnya, kata Sofian, Pemprov DKI beberapa kali mengabaikan surat dari KASN. Padahal KASN telah melalui proses wawancara, mengirimkan surat, serta memanggil perwakilan Pemprov DKI selama menyelidiki pelanggaran prosedur perombakan. Namun Sofian mengakui surat rekomendasi dari Komisi ASN yang terbit pada Jumat (27/7) lalu telah dibalas oleh Pemprov.

"Iya (surat) dibalas, tapi tidak dilaksanakan. Jadi ini kita harus cari strategi lain. Kalau dicuekin lagi, kita ambil cara yang lebih efektif. Kelihatannya melalui press release ini lebih efektif. Lebih efektif dari berita di koran, di koran kan dicuekin juga hahaha," tambah Sofian.

Sejauh ini, Pemprov DKI baru menindaklanjuti lima dari total 16 pejabat yang dicopot. Lima yang ditindaklanjuti ialah mengembalikan Faisal Syafruddin ke jabatan lamanya sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Pada awal Juli lalu, Faisal dilantik sebagai Kepala BPRD. Namun, ternyata pangkat Faisal yang belum mencukupi sebagai Kepala Badan sehingga ia dikembalikan sebagai Wakil Kepala BPRD. Mengingat posisi Kepala BPRD masih kosong, maka Faisal kini ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala BPRD.

Selain itu, Pemprov DKI akan mempertimbangkan empat pejabat lainnya untuk mengevaluasi empat pejabat Pemprov DKI yang sebelumnya dicopot. Di antara empat pejabat itu ialah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.


Sementara terhadap sisanya, KASN masih akan menelusuri terhadap mantan pejabat lainnya yang dipensiunkan. Di antaranya seperti mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

"Hanya lima dari 16 yang ditindaklanjuti. Kita masih mau menindaklanjuti yang lainnya, betul enggak diusulkan untuk pensiun. Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggaran berat. Kalau tidak ada pelanggaran berat tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun," jelas Sofian.

KASN memberi waktu 30 hari bagi Pemprov DKI untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait perombakan pejabat KASN. Bila tidak dipenuhi, Gubernur dianggap telah melanggar Undang-Undang sesuai yang diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi akan diberikan oleh pejabat yang jabatannya lebih tinggi dari Kepala Daerah.

"Yang melaksanakan sanksinya itu adalah pejabat yang lebih tinggi, atasannya," kata Sofian. (OL-4)

http://mediaindonesia.com/read/detai...anies-terbalik

Namanya juga ASU.
0
3.2K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan