Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the..chefAvatar border
TS
the..chef
Empat Pejabat DKI yang Dicopot Dipertimbangkan Kembali
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan mengevaluasi empat pejabat Pemprov DKI yang sebelumnya dicopot. Hal itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat di Pemprov DKI.


Di antara empat pejabat itu ialah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.

lihat kinerja mereka kembali. Itu kita lihat evaluasi lagi," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (30/7).

Sementara mantan pejabat lainnya seperti mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, mantan Wali Kota Jakarta Barat Annas Effendi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, serta mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiati telah dipensiunkan.

"Selebihnya itu memang sudah memasuki masa pensiun. Begitu dia dilepas ya otomatis pensiun. Mau apa lagi?" ujar Saefullah.

Atas rekomendasi mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan mereka sebelumnya, Saefullah menuturkan hanya akan ada satu orang yang dikembalikan. Pejabat itu ialah Faisal Syafruddin yang kembali ke jabatan lamanya sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Pada awal Juli lalu, Faisal dilantik sebagai Kepala BPRD. Namun, ternyata pangkat Faisal yang belum mencukupi sebagai Kepala Badan sehingga ia dikembalikan sebagai Wakil Kepala BPRD. Mengingat posisi Kepala BPRD masih kosong, Faisal kini ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala BPRD.

"Iya Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil kepala, tetapi langsung menjadi Plt karena nanti dia Oktober baru naik pangkat. Jadi sekarang kepala BPRD itu Plt," jelas Saefullah.

Pemprov DKI telah menjawab surat rekomendasi dari KASN. Dalam jawaban itu, Pemprov DKI menjelaskan bahwa perombakan pejabat mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 144 dari peraturan itu, disebukan pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi bila tidak memenuhi persyaratan jabatan. Sementara Komisi ASN menyebut prosedur perombakan pejabat di DKI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Sebelumnya, Kepala KASN Sofian Effendi menyebut hasil analisis ini didapat dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dinonjobkan. Selain itu, KASN juga memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

KASN mengeluarkan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dipecat. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari. Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam Berita Acara Penilaian (BAP).

Sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN. Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diperingati kinerjanya. Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN. (OL-2)


http://m.mediaindonesia.com/read/detail/175130-empat-pejabat-dki-yang-dicopot-dipertimbangkan-kembali

Empat Pejabat DKI yang Dicopot Dipertimbangkan Kembali


Gabener asu keparat plintat plintut nyet emoticon-Ngakak
0
1.9K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan