- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat
TS
dybala.mask
Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya telah menjawab surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat di DKI Jakarta.
Ada satu orang pejabat yang jabatannya dikembalikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Memang ada satu yang kami hargai dari evaluasi KASN yaitu (jabatan) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Faisal Safrudin) karena yang bersangkutan memang pangkatnya masih 4A," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).
Selebihnya, tidak ada pejabat lain yang dikembalikan jabatannya.
Saefullah mengatakan, Faisal Safrudin belum cukup pangkat untuk menjadi Kepala BPRD DKI. Akhirnya, Faisal dikembalikan menjadi Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta. Namun, dia langsung dijadikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas BPRD. "Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot. Kemudian, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/...abatan-1-orang
anus katanya mau kenceng kencengan dengan kasn?
baru satu,,ditunggu tuh pengembalian 16 pejabat yang dicopot.
Ada satu orang pejabat yang jabatannya dikembalikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Memang ada satu yang kami hargai dari evaluasi KASN yaitu (jabatan) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Faisal Safrudin) karena yang bersangkutan memang pangkatnya masih 4A," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).
Selebihnya, tidak ada pejabat lain yang dikembalikan jabatannya.
Saefullah mengatakan, Faisal Safrudin belum cukup pangkat untuk menjadi Kepala BPRD DKI. Akhirnya, Faisal dikembalikan menjadi Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta. Namun, dia langsung dijadikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas BPRD. "Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot. Kemudian, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/...abatan-1-orang
anus katanya mau kenceng kencengan dengan kasn?
baru satu,,ditunggu tuh pengembalian 16 pejabat yang dicopot.
1
1.6K
37
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan