- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Dinilai tak Dewasa Sikapi Rekomendasi KASN


TS
dybala.mask
Anies Dinilai tak Dewasa Sikapi Rekomendasi KASN
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak dewasa dalam menyikapi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pencopotan sepihak pejabat Pemprov DKI. Hal itu didasari tudingan Anies yang menyebut Ketua KASN Sofian Effendi berpolitik terkait rekomendasi yang dikeluarkan.
"Semua di republik ini kan produk politik. Jangan bingung, karena itu gubernur politisi. Anda di dunia politik. Lebih dewasa kita menyikapi dan menghargai, enggak usah mengkritik, tinggal menjalankan," kata Bestari saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurut Bestari, tudingan Anies yang menyebut Ketua KASN berpolitik lantaran menyebar rekomendasi dalam keterangan pers, tak menyentuh substansi. Bagi Bestari, itu hanya bagian dari cara penyampaian. Anies dinilai sebaiknya lebih fokus bekerja sebagai Gubernur.
"Ada lembaga kontrol supaya kinerja aparatur terukur. Biasa itu, jangan panik, jalankan saja," ungkapnya.
Bestari mengaku sepakat dengan KASN dalam kasus pencopotan pejabat Pemprov DKI. Politisi NasDem itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemprov DKI yang terkesan mencopot sepihak sejumlah pejabatnya. "Mereka sudah berkarya puluhan tahun, Pak Anies kan baru berapa bulan. Masa sih enggak ada penghormatan," ujarnya.
Barus mengatakan, DPRD akan mengundang para pejabat yang dinonaktifkan oleh Pemprov DKI. Mereka perlu dimintai keterangan terkait polemik pencopotan itu. "Akan undang Walikota dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dinonaktifkan yang diganti secara sewenang-wenang, berdasarkan pemberitaan di media. Dipanggil untuk minta klarifikasi," pungkas Bestari.
https://www.medcom.id/nasional/metro...komendasi-kasn
Anies Diimbau Taati Rekomendasi KASN
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diimbau menaati rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal mutasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika tidak, Anies bisa memberi preseden buruk bagi pengelolaan ASN.
"Tentunya, hal ini berdampak buruk kepada semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini," kata Pakar Kebijakan Publik Universtias Gadjah Mada, Satria Imawan kepada Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurutnya, sudah ada aturan yang mendasari agar Kepala Daerah taat rekomendasi KASN, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5.
Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat. "KASN telah memperoleh legitimasi dari pemerintah pusat untuk menegakkan reformasi birokrasi, melalui penegakan regulasi-regulasi tentang birokrasi," kata Satria.
Baca: KASN: Anies Langgar Prosedur Perombakan Pejabat DKI
Teknisnya, kata dia, Pemprov DKI harus mengkaji ulang pejabat-pejabat yang dimutasi. Anies dan jajarannya perlu melakukan assessment atau penilaian terhadap karakter jabatan dan kemungkinan mutasi pejabat. Dengan demikian, rekomendasi KASN dapat diakomodir.
Satria optimis kesalahan Pemprov DKI bisa diperbaiki. Sebab pasti ada alasan mengenai mutasi pejabat. Hal itu tinggal dibeberkan atau dikoordinasikan bersama KASN, sehingga sanksi tak terlalu berat.
"Kalau ukurannya (sanksi) belum tahu, tapi saya pikir sedang, karena masih ada jalan keluar mutasi," katanya.
https://www.medcom.id/nasional/metro/nbw7B4Eb-anies-diimbau-taati-rekomendasi-kasn
"Semua di republik ini kan produk politik. Jangan bingung, karena itu gubernur politisi. Anda di dunia politik. Lebih dewasa kita menyikapi dan menghargai, enggak usah mengkritik, tinggal menjalankan," kata Bestari saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurut Bestari, tudingan Anies yang menyebut Ketua KASN berpolitik lantaran menyebar rekomendasi dalam keterangan pers, tak menyentuh substansi. Bagi Bestari, itu hanya bagian dari cara penyampaian. Anies dinilai sebaiknya lebih fokus bekerja sebagai Gubernur.
"Ada lembaga kontrol supaya kinerja aparatur terukur. Biasa itu, jangan panik, jalankan saja," ungkapnya.
Bestari mengaku sepakat dengan KASN dalam kasus pencopotan pejabat Pemprov DKI. Politisi NasDem itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemprov DKI yang terkesan mencopot sepihak sejumlah pejabatnya. "Mereka sudah berkarya puluhan tahun, Pak Anies kan baru berapa bulan. Masa sih enggak ada penghormatan," ujarnya.
Barus mengatakan, DPRD akan mengundang para pejabat yang dinonaktifkan oleh Pemprov DKI. Mereka perlu dimintai keterangan terkait polemik pencopotan itu. "Akan undang Walikota dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dinonaktifkan yang diganti secara sewenang-wenang, berdasarkan pemberitaan di media. Dipanggil untuk minta klarifikasi," pungkas Bestari.
https://www.medcom.id/nasional/metro...komendasi-kasn
Anies Diimbau Taati Rekomendasi KASN
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diimbau menaati rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal mutasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika tidak, Anies bisa memberi preseden buruk bagi pengelolaan ASN.
"Tentunya, hal ini berdampak buruk kepada semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini," kata Pakar Kebijakan Publik Universtias Gadjah Mada, Satria Imawan kepada Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurutnya, sudah ada aturan yang mendasari agar Kepala Daerah taat rekomendasi KASN, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5.
Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat. "KASN telah memperoleh legitimasi dari pemerintah pusat untuk menegakkan reformasi birokrasi, melalui penegakan regulasi-regulasi tentang birokrasi," kata Satria.
Baca: KASN: Anies Langgar Prosedur Perombakan Pejabat DKI
Teknisnya, kata dia, Pemprov DKI harus mengkaji ulang pejabat-pejabat yang dimutasi. Anies dan jajarannya perlu melakukan assessment atau penilaian terhadap karakter jabatan dan kemungkinan mutasi pejabat. Dengan demikian, rekomendasi KASN dapat diakomodir.
Satria optimis kesalahan Pemprov DKI bisa diperbaiki. Sebab pasti ada alasan mengenai mutasi pejabat. Hal itu tinggal dibeberkan atau dikoordinasikan bersama KASN, sehingga sanksi tak terlalu berat.
"Kalau ukurannya (sanksi) belum tahu, tapi saya pikir sedang, karena masih ada jalan keluar mutasi," katanya.
https://www.medcom.id/nasional/metro/nbw7B4Eb-anies-diimbau-taati-rekomendasi-kasn
0
2.3K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan