Kaskus

News

the..chefAvatar border
TS
the..chef
Anies Terancam Sanksi Jika Tak Kembalikan Pejabat yang Dicopot, Termasuk Wali Kota
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.

Salah satu rekomendasinya adalah mengembalikan posisi kepada pejabat yang telah dicopot.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomot 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” kata Ketua KASN, Sofian Effendi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Rekomendasi lainnya dari KASN adalah, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Selain itu, dalam rekomendasi disebutkan, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.



Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Rekomendasi ini sebagai hasil penyelidikan yang didapat KASN dari hasil pemeriksaan selama dua pekan didapat.

Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan. Tak hanya itu, KASN juga memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Anies dianggap melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal jika tidak mau menindaklanjuti rekomendasi.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Sofian.



Dicopot lewat telepon dan WA
Beberapa waktu lalu, Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas.

Empat wali kota tersebut adalah Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Tri Kurniadi mengaku tidak pernah diperingatkan atau ditegur terkait kinerjanya sebelum dicopot. Bahkan, Tri mengaku hanya menerima telepon sehari sebelum pencopotan yang memberitahukan bahwa dirinya tak lagi menjabat.

“Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon doang, besok serah terima jabatan,” kata Tri kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Dalam SK yang diberikan Anies, Tri mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Namun, ia tak menempati jabatan struktural.

“Enggak ada jabatan, pelaksana saja. Pelaksana pada BPSDM, tunjangan jabatan nol, tidak ada,” kata dia.

Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.

Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diberi peringatan terkait kinerjanya.

Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.

“Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor),” kata Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7).

Anies sendiri enggan menjelaskan alasan pencopotan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN.


https://jurnalindonesia.co.id/anies-terancam-sanksi-jika-tak-kembalikan-pejabat-yang-dicopot-termasuk-wali-kota/amp/

Gabener asu keparat!
Diubah oleh the..chef 29-07-2018 18:09
0
2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan