

TS
metrotvnews.com
Menkumham: PKPU Masih Perlu Penyesuaian

Malang: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju dalam pemilihan anggota legislatif.
'Barusan saja kira-kira dua jam yang lalu, Dirjen PP (Peraturan Perundang-undangan) sedang melaporkan kepada saya bahwa masih ada sedikit penyesuaian-penyesuaian. Kita harapkan okelah,' kata Yasonna di Malang, Selasa, 2 Juli 2018.
Penyesuian yang dimaksud adalah agar peraturan tersebut diberi ruang agar tidak langsung bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 240 ayat 1 huruf G pada UU Pemilu menyebutkan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
'Tetapi kita tetap mengharapkan hasilnya sama. Semua pihak, barangkali partai-partai juga, tidak menginginkan mencalonkan caleg-caleg ya. Tapi modelnya seperti apa supaya jangan bertabrakan dengan undang-undang. Itu saja,' lanjutnya.
Yasonna membenarkan apabila banyak pimpinan DPR yang tak setuju dengan PKPU 20:2018. Hal itu dikarenakan aturan tersebut menabrak undang-undang.
'Yang tidak setuju maksudnya jangan tabrak undang-undangnya. Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi, narkoba, koruptor, pelecehan anak bahkan teroris pada waktu itu,' jelasnya.
'Ini kan tidak diikutkan untuk mencaleg. Tapi karena ada Peraturan Mahkamah Konstitusi di atasnya, kita tunduk. Karena kan konstitusi kita mengatakan demikian. Maka kita tetap mengikuti bagaimana keputusan konstitusi itu. Maka bunyinya menjadi seperti itu sama dengan bunyi keputusan mahkamah konstitusi,' pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi.
'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.'.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...lu-penyesuaian
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
350
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan