- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masuk Taman Mejuah-juah Masih Bayar, Bupati: Sedih dan Malu Melihat Keadaan Ini


TS
ruko.berita
Masuk Taman Mejuah-juah Masih Bayar, Bupati: Sedih dan Malu Melihat Keadaan Ini

Memaksimalkan pemanfaatan fasilitas wisata sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan ke Brastagi, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH targetkan akhir 2018 ini masuk ke lokasi Taman Mejuah-juah tidak lagi dipungut biaya dengan kata lain gratis.
Hal itu ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau Taman Mejuah-juah Berastagi, sekaligus melihat fasilitas umum yang tersedia di kompleks areal wisata dan rekreasi itu, Rabu (11/7/2018).
Saat meninjau Taman Mejuah-juah, Terkelin mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya reaksi instansi terkait mengusulkan digratiskannya masyarakat memasuki lokasi Taman Mejuajuah.
“Padahal sudah pernah saya ingatkan supaya pihak Dinas Pariwisata membuat usulan ke DPRD Karo supaya Perda No 5 tahun 2012 tentang Pengutipan Retribusi masuk Taman Mejuahjuah diajukan ke dewan agar regulasi itu dicabut melalui paripurna legislatif,” jelas dia.
Bupati mengaku sedih dan malu melihat keadaan ini, karena sudah cukup lama menggaungkan, supaya masuk Taman Mejuah-juah digratiskan. Tapi hingga saat ini reaksi dan aksi dari OPD tidak ada.
“Apa ruginya kalau kita tidak tarik PAD masuk ke dalam Taman Mejuah-juah demi kepentingan masyarakat, supaya mereka dapat menikmati fasilitas pariwisata bersama keluarga dan anak anaknya untuk bersantai ria menikmati udara yang sejuk,” kata Terkelin.
Memang untuk mencabut Perda yang telah ada sambungnya, harus melalui kajian terlebih dulu agar tidak menyalahi azas hukum tata negara, dengan memperhatikan azas hukum. Seperti azas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian, ini sangat perlu.
“Usulan penghapusan Perda ini, segera ajukan ke BPKPAD Karo danmonitor perkembangannya. Bappeda dan Dinas Parawisata saya tugaskan untuk ikuti , dan saya minta bulan September 2018 sudah dapat kita ajukan ke DPRD Karo, supaya bulan Desember 2018 ini masyarakat sudah dapat menikmati gratis masuk kedalam Taman Mejuah Juah,” tegas Terkelin.
Sementara Kepala Beppeda Nasib Sianturi , Msi mengatakan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan suatu Perda dapat dibatalkan baik secara komulatif maupun alternatif.
Yakni apabila Perda itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, srperti kepentingan umum dan/atau, kesusilaan. Salah satu dasar untuk mencabut Perda itu adalah kepentingan umum, hal ini dapat menjadikan tolak ukur dan pintu masuk pencabutan Perda Nolor 5 Tahun 2012 demi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Menyahuti Bupati, Kadis Pariwisata Mulia Barus Kadis Parawisata mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi bupati, dan terkait kajian pencabutan Perda, sudah kita layangkan semalam kepada dinas BPKPAD Karo, agar dipelajari dan ditelaah untuk seterusnya nanti kita ajukan ke DPRD Karo agar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengutipan retribusi ke Taman Mejuah juah dapat ficabut melaluii parpurna dewan. Od-Dam
https://orbitdigitaldaily.com/masuk-...keadaan-ini/2/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anget2 taik inang lah , rombongan turis yang pulang ke hotel mau tidur saja diperas di karo

https://www.kaskus.co.id/thread/5a3f...ata-gundaling/
Rombongan bapak ane saja yang ke berastagi untuk rapat kantor waktu ane masih kecil, dimintain duit oleh preman kampung putera sumut, ngaku dinas pariwisata karo, pemimpin kantor ngomong ke rombongan, "maklum orang sumut"

Sudah bagian dari tradisi, agama dan adat istiadat putera daerah sumut untuk pungli tauk

Petisi Putera Pungli Indonesiah
#SABERPUNGLISUMUTHOAX


tien212700 memberi reputasi
2
1.8K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan