Kaskus

News

lpdpAvatar border
TS
lpdp
MAYORITAS CALEG TAK PUNYA SURAT BEBAS GILA
Partai politik tidak mulus dalam mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka. Salah satu yang mayoritas tidak dimiliki oleh bacaleg adalah surat keterangan sehat rohani. Kesimpulan ini didapat dari penyerahan berkas parpol untuk perbaikan dari KPU Kota Malang ke partai politik, kemarin (21/7).

Salah satu parpol yang mayoritas caleg-nya tidak punya surat tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua DPC PBB Kota Malang Ahmad Hamdani menyampaikan, berkas yang harus diperbaiki bacaleg PBB mayoritas adalah surat keterangan sehat rohani.

”Rata-rata kurang surat itu. Kami akan lengkapi di waktu perbaikan,” kata pria yang juga bakal maju menjadi bacaleg Dapil Lowokwaru ini.

Menurut dia, PBB optimis bakal menyelesaikan berkas perbaikan tersebut di waktu yang ada. Karena masa perbaikan hingga 31 Juli mendatang. ”Masih ada sekitar 10 hari lagi. Optimis tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menyatakan, ada beberapa berkas persyaratan yang memang harus dilengkapi parpol dalam masa perbaikan tersebut. Salah satu yang harus dilengkapi semua parpol adalah surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan legalisasi ijazah.

”Yang paling banyak surat keterangan sehat rohani, hampir semua parpol ini tidak punya,” ungkap pria asal Banyuwangi ini.

Untuk diketahui, surat keterangan rohani ini tujuannya untuk memastikan para calon wakil rakyat tidak mengalami gangguan jiwa. Di Malang Raya, hanya ada dua rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat ini, yakni RSSA Kota Malang dan RSJ Dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang. Ini karena hanya dua rumah sakit inilah yang mempunyai laboratorium kejiwaan. Ketika mengurus surat ini, para caleg akan diminta menjawab sekitar 200 pertanyaan untuk mengukur gangguan kejiwaan.

Zaenudin menambahkan, pihaknya hanya memberi batasan waktu hingga 31 Juli mendatang untuk perbaikan. Sehingga, di luar tanggal tersebut, pihaknya tidak bisa menerima berkas bacaleg parpol peserta pemilu.

”Ini sudah aturan. Tahapannya memang seperti itu,” terangnya.

Tak hanya itu, masih kata dia, rata-rata parpol peserta pileg mengirimkan/ mendaftarkan lebih dari 30 bacaleg. Untuk diketahui, maksimal caleg yang bisa didaftarkan untuk DPRD Kota Malang sebanyak 45 bacaleg. Sedangkan jumlah parpol peserta Pileg 2019 ada 14 parpol. Karena dua parpol tidak mendaftar hingga batas akhir pendaftaran, yaitu 17 Juli lalu.

Empat belas parpol tersebut adalah PDIP, Hanura, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, PKB, PBB, Perindo, Nasdem, Golkar, PSI, serta Berkarya.

”Total ada 14 parpol pesertanya. Rata-rata di atas 30 bacaleg yang didaftarkan masing-masing parpol,” ujar alumnus UMM ini.

Lebih lanjut, perwakilan 14 parpol dalam penyerahan berkas perbaikan kemarin juga hadir. Sehingga, berkas bacaleg masing-masing parpol tersebut sudah tersampaikan kepada parpol. ”Semua datang, kecuali dua (yang tidak mendaftar),” imbuhnya.

http://www.radarmalang.id/mayoritas-...at-bebas-gila/

Saya pernah merasakan bagaimana kalah. Uang tenaga dan pikiran semua habis.
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan