- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ruaarr Biasa…! Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Mantan Kades Ini Mencapai Rp1 Triliun


TS
ruko.berita
Ruaarr Biasa…! Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Mantan Kades Ini Mencapai Rp1 Triliun

Kajari Deliserdang Asep Maryono SH saat memberikan keterangan pada wartawan di ruang kerjanya. Inzet: Sri Astuti. (Fani Ardana/metro24jam.com)
Mantan Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Sri Astuti, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Deliserdang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal HGU PTPN II Desa Sampali.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil penyelidikan tim ahli Kejari Deliserdang, kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp1,1 triliun.
Sri Astuti kini sedang menjalani masa hukuman setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono didampingi Kasi Intel Iqbal menjelaskan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sri Astuti sudah dimulai sejak tahun 2003 sampai dengan 2017.
Lebih jauh dijelaskan Asep, dari penyitaan barang bukti di Kantor Desa Percut, sudah ada 407 lembar SKT yang dikeluarkan Astuti, dengan luas lebih kurang 62 hektar.
“Berdasarkan keterangan ahli, apa yang dilakukan oleh tersangka (Sri Astuti) ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN II, senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah,” sebut Asep Maryono, di ruang kerjanya, Senin (23/7/2018).
“Penyelidikan atas kasus ini sudah beberapa bulan sebenarnya. Jadi, sebelum ditetapkan tersangka, tetap kita lakukan dulu gelar perkara,” imbuh Asep Maryono.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memintai keterangan beberapa saksi termasuk mantan-mantan Camat Percut Seituan.
Pihaknya juga sudah memeriksa mantan Kades tersebut yang keberadaannya sedang mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
“Saya tegaskan sama masyarakat, SKT bukan bukti kepemilikan. Kembalikanlah kepada PTPN karena tanah tersebut tidak boleh diperjual belikan, karena tanah tersebut milik negara,” seru Asep.
Usai memaparkan kasus ini, Kajari dan Kasi Intel menunjukkan barang bukti SKT yang diamankan di ruangan Kasi Pidsus. (fan)
Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018...ai-rp1-triliun
Follow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Siapa bilang sumut terbelakang dalam hal korupsi dibanding pulau jawa ? 1 kepala desa terpencil dari 1 kabupaten saja di sumut, bisa korupsi hingga 1 Trilliun, apalagi yang posisi nya di atas posisi kepala desa

Praktek rampok tanah negara PTPN sudah tradisi budaya masyarakat sumut sejak sebelum saya lahir

Tapi untuk merampas tanah negara, mutlak perlu ormas sumut, ormas pemuda pengkhianat NKRI manakah yang membantu kepala setan eh desa ini ? coba google

Petisi Propinsi Paten korupsi nya
#SABERPUNGLISUMUTHOAX


nona212 memberi reputasi
2
6.7K
88


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan