Magnum42Avatar border
TS
Magnum42
Bantu Petisi Pembongkaran Separator Margonda Raya


Bantu sebarkan dan tandatangani petisi ini di link : bit.ly/bongkarseparatormargonda

Saya salah satu dari sekian warga yang melalui Jalan Margonda Raya sehari-harinya.

Kita sama-sama mengetahui bahwa perkembangan di Kota Depok sangatlah pesat. Pembangunan terus terjadi dan berkembang secara masif. Khususnya di Jalan Margonda Raya yang menjadi primadona bagi warga Kota Depok dan sekitarnya karena banyak pusat perbelanjaan, toko, bengkel hingga tempat makan tersedia di Jalan Margonda Raya.

Perkembangan pembangunan Kota Depok juga diiringi oleh meningkatnya arus kendaraan yang melintasi jalan tersebut dan tak dapat dihindari kemacetan yang timbul dikarenakan arus kendaraan yang terus masuk ke jalan ini.

Saya pribadi berterimakasih kepada Walikota Depok beserta Jajarannya, yang terus berinovasi hingga saat ini untuk kelancaran lalu lintas di Jalan Margonda Raya.

Namun ada satu hal yang membuat saya agak kecewa, mungkin tak hanya saya, tapi juga orang lain yang melintasi jalan ini. Bukan karena tak enak dipandang, tapi saya rasa fungsinya yang kurang tepat dan spesifikasi yang kurang memenuhi persyaratan terhadap Permenhub no 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Separator diatur dalam pasal 5 dan pasal 11. Separator digolongkan dalam marka yang berbentuk peralatan untuk membagi jalur atau lajur. Di ujungnya diberi reflektor berwarna putih. Sedangkan yang ada dan kenyataannya di Margonda Raya ini tidak seperti itu. Tidak hanya di Margonda Raya, namun juga di Jalan Nusantara arah persimpangan Jalan Raya Sawangan pun seperti itu. Dalam peraturan tersebut juga diberikan ukuran baku untuk separator. Panjang minimal 120 cm, lebar atas minimal 10 cm, lebar alas maksimal 50 cm, tinggi minimal 80 cm, dan berat minimal 15 kilogram. Pada pasal empat, pembagi lajur dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.

Setelah separator dibuat, yang jadi kenyataan bukan ketertiban yang tercipta, namun banyak terjadi kecelakaan dan kemacetan. Diiringi oleh ketidakpahaman warga atas fungsi Jalur Lambat dan Jalur Cepat yang ada karena separator ini. Marka larangan untuk sepeda motor memasuki Jalur Cepat kurang efektif.

Banyak pendapat yang mengungkapkan, kejadian kecelakaan dengan pemisah jalur ini timbul karena desain dan kurangnya alat penerangan atau simbol untuk memberitahu pengendara. Selama ini pembatas yang terbuat dari beton tersebut tidak diberi tanda sehingga menyebabkan banyaknya kecelakaan.

Dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 24 ayat satu dikatakan, setiap penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dilanjutkan pada ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Akibat pelanggaran pasal 24 ini diatur dalam pasal 273, ayat 1 sampai 4. Dalam pasal tersebut diatur hukuman pidana kurungan mulai paling lama enam bulan sampai lima tahun serta denda paling banyak mulai Rp 12 juta sampai Rp 120 juta. Ini bergantung dari hasil yang ditimbulkan dari kerusakan tersebut yang menyebabkan korban mulai luka ringan, berat dan meninggal dunia.

Kami tidak mau Pajak, Retribusi Daerah, atau apapun sumbangan kami terhadap pembangunan Kota Depok ini sia-sia bukan untuk pembangunan yang lebih baik tapi hanya untuk membayar denda serta kerugian yang terjadi atas separator ini.

Kami membuat petisi ini karena kami cinta Kota Depok.

Berita terkait tentang kemacetan dan kecelakaan atas adanya separator tersebut boleh dilihat di laman warta daring berikut :

http://poskotanews.com/2017/11/23/seperator-di-jalan-margonda-depok-bikin-macet/

https://m.jpnn.com/amp/news/belasan-mobil-nyangkut-di-separator-margonda-depok

http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/25/truk-bawa-hebel-tabrak-separator-di-jalan-margonda-depok

http://wartakota.tribunnews.com/2018/05/23/separator-di-jalan-nusantara-depok-rawan-kecelakaan

Kami Warga Kota Depok, menawarkan solusi sebagai berikut:

1. Bongkar separator tersebut. Tingkatkan lagi giat/pengawasan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait kendaraan yang berhenti dijalan.

2. Jika memang masih mau dibuat Separator jalan ini, tolong perbaiki dan penuhi standar baku yang ada di Permenhub yang kami sebutkan diatas.

Tapi, kami ucapkan terimakasih atas beberapa solusi yang sudah dihadirkan oleh Pemerintah Kota Depok beberapa pekan belakangan ini, dengan menghadirkan Water Barrier di ujung separator ini. Namun sayangnya beberapa Water Barrier ini rusak. (Bisa dilihat di laman : http://jakarta.tribunnews.com/2018/07/17/belum-satu-bulan-dipasang-water-barrier-separator-jalan-margonda-rusak
Polling
0 suara
Menurut agan-agan, gimana separatornya?
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan