Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, soal penggusuran pada 2016 di tingkat banding.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, BBWSCC belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah bandingnya tidak dikabulkan.
"Akan dikonsultasikan dulu ke Biro Hukum Setjen Kementerian PUPR," kata Endra melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta BBWSCC tidak mengajukan kasasi. Terkait hal itu, Endra belum mau berkomentar sebelum BBWSCC berkonsultasi kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.
"Kita akan bicarakan dengan Biro Hukum dulu ya," kata Endra.
Anies sebelumnya meminta BBWSCC tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan class action warga.
Anies juga meminta BBWSCC memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun kampung susun dengan programcommunity action plan (CAP).
"Harapan kita, BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga dan harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum (kasasi), sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Anies menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI juga tidak mengajukan banding sejak perkara itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat I.
Anies menyebut Pemprov DKI akan membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga.
Adapun BBWSCC sebelumnya mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ke-biro-hukum