- Beranda
- Komunitas
- Regional
- Kalimantan Barat
Catat! Ini Tahapan Pilkada Kalbar 2018


TS
lipot
Catat! Ini Tahapan Pilkada Kalbar 2018
Assalammu'alaikum.
Permisi, Om Momod. Maaf ini postingan pertama ane jadi ndak bagus bin acak-acakan. Kalau ade salah, mohon tegurannye
BTW, Tahun 2018 nanti kan Kalbar akan laksanain Pilgub nih, dah punye jagoan masing-masing belom? Tapi sebelum milih jagoan, kite bace dulu tahapan-tahapan pilgub. Kebetulan, kemarin dapat ulasan tahapan yang bagus. Langsung jak yeh....

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2018. Kalbar ikut ambil bagian dengan menyelenggarakan Pilgub, Pilwako Pontianak, Pilkada Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Kayong Utara, dan Mempawah. Seperti Pilkada - Pilkada sebelumnya, KPU telah menetapkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai acuan waktu dalam penyelenggaraannya. Lantas, seperti apa Tahapan Pilkada Kalbar 2018?
Sesuai dengan PKPU 1/2017, Tahapan Pilkada Kalbar 2018 sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Juni 2017 dengan diawali Tahapan Sosialisasi. Pencalonan, 9 Nopember 2017 - 3 Januari 2018 untuk calon perseorangan dan untuk Pasangan calon yang diusung parpol, 1 Januari 2018 - 13 Februari 2018. Kampanye akan dilaksanakan selama 129 hari, dimulai tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Sedangkan pemungutan suaranya sendiri ditetapkan pada hari Rabu, 27 Juni 2018.
Setidaknya ada 9 Tahapan yang perlu dicatat. Berikut daftarnya :
Nah, kalau dah paham same Tahapannye. Jangan lupa dimonitor tahapan-tahapannye. Kaya'nye seru lah pilgun 2018 nih.

Permisi, Om Momod. Maaf ini postingan pertama ane jadi ndak bagus bin acak-acakan. Kalau ade salah, mohon tegurannye

BTW, Tahun 2018 nanti kan Kalbar akan laksanain Pilgub nih, dah punye jagoan masing-masing belom? Tapi sebelum milih jagoan, kite bace dulu tahapan-tahapan pilgub. Kebetulan, kemarin dapat ulasan tahapan yang bagus. Langsung jak yeh....
Spoiler for Tahapan Pilgub Kalbar 2018:

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2018. Kalbar ikut ambil bagian dengan menyelenggarakan Pilgub, Pilwako Pontianak, Pilkada Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Kayong Utara, dan Mempawah. Seperti Pilkada - Pilkada sebelumnya, KPU telah menetapkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai acuan waktu dalam penyelenggaraannya. Lantas, seperti apa Tahapan Pilkada Kalbar 2018?
Sesuai dengan PKPU 1/2017, Tahapan Pilkada Kalbar 2018 sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Juni 2017 dengan diawali Tahapan Sosialisasi. Pencalonan, 9 Nopember 2017 - 3 Januari 2018 untuk calon perseorangan dan untuk Pasangan calon yang diusung parpol, 1 Januari 2018 - 13 Februari 2018. Kampanye akan dilaksanakan selama 129 hari, dimulai tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Sedangkan pemungutan suaranya sendiri ditetapkan pada hari Rabu, 27 Juni 2018.
Setidaknya ada 9 Tahapan yang perlu dicatat. Berikut daftarnya :
Spoiler for Sosialisasi:
1. Sosialisasi Kepada Masyarakat

Tahapan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program pemilihan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga bertujuan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan sehingga diharapkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Kalbar 2018 juga meningkat dari yang sebelumnya.
Selain itu, Tahapan Sosialisasi ini juga termasuk pemberian penyuluhan/bimbingan teknis kepada Penyelenggara Pemilu baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Hal tersebut tentunya perlu dilakukan agar penyelenggara pemilu dapat menyelenggarakan pemilu sebaik mungkin.

Tahapan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program pemilihan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga bertujuan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan sehingga diharapkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Kalbar 2018 juga meningkat dari yang sebelumnya.
Selain itu, Tahapan Sosialisasi ini juga termasuk pemberian penyuluhan/bimbingan teknis kepada Penyelenggara Pemilu baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Hal tersebut tentunya perlu dilakukan agar penyelenggara pemilu dapat menyelenggarakan pemilu sebaik mungkin.
Spoiler for PPK, PPS, KPPS:
2. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Info bagus buat kamu yang sedang mencari pekerjaan. KPU akan membuka rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibutuhkan setidaknya 3 - 5 orang setiap PPK dan 3 orang untuk tiap PPS. PPK adalah sebutan untuk Pengelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan, sedangkan PPS di tingkat desa/kelurahan.
Selain itu, KPU juga akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam Tahapan Pilkada Kalbar 2018, Rekrutmen PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan KPPS rekrutmennya baru dibuka 3 April - 3 Juni 2018. Yang tertarik ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, langsung saja datangi kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk info lengkapnya.

Info bagus buat kamu yang sedang mencari pekerjaan. KPU akan membuka rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibutuhkan setidaknya 3 - 5 orang setiap PPK dan 3 orang untuk tiap PPS. PPK adalah sebutan untuk Pengelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan, sedangkan PPS di tingkat desa/kelurahan.
Selain itu, KPU juga akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam Tahapan Pilkada Kalbar 2018, Rekrutmen PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan KPPS rekrutmennya baru dibuka 3 April - 3 Juni 2018. Yang tertarik ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, langsung saja datangi kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk info lengkapnya.
Spoiler for Pemuktahiran Data Pemilih:
3. Pemuktahiran Data Pemilih

Kamu sudah 17 tahun? Atau sudah menikah? Kalau sudah, berarti kamu wajib untuk datang ke TPS 27 Juni 2018 nanti. Memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban, satu suara pun menentukan. Oleh karena itu, pastikan namamu ada di Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Berikut Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih :
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) : 20 Januari - 18 Februari 2018
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) : 10 Maret - 16 Maret 2018
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) : 16 Maret - 17 Maret 2018
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS : 24 Maret - 2 April 2018 Perbaikan DPS : 3 April - 7 April 2018
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) :13 April - 19 April 2018
Rekapitulasi DPT tingkat provinsi : 20 April - 21 April 2018
JANGAN LUPA CEK NAMA KAMU DI PPS, PASTIKAN NAMA KAMU TERDAFTAR

Kamu sudah 17 tahun? Atau sudah menikah? Kalau sudah, berarti kamu wajib untuk datang ke TPS 27 Juni 2018 nanti. Memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban, satu suara pun menentukan. Oleh karena itu, pastikan namamu ada di Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Berikut Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih :
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) : 20 Januari - 18 Februari 2018
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) : 10 Maret - 16 Maret 2018
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) : 16 Maret - 17 Maret 2018
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS : 24 Maret - 2 April 2018 Perbaikan DPS : 3 April - 7 April 2018
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) :13 April - 19 April 2018
Rekapitulasi DPT tingkat provinsi : 20 April - 21 April 2018
JANGAN LUPA CEK NAMA KAMU DI PPS, PASTIKAN NAMA KAMU TERDAFTAR
Spoiler for Pencalonan:
4. Pencalonan

Pencalonan pada setiap Pilkada selalu menjadi salah satu yang paling diperhatikan. Inilah awalnya publik disuguhkan bagaimana manuver dan lobi politik dilakukan demi sebuah dukungan Partai Politik.Selain melalui Partai Politik, KPU juga membuka jalur Calon Perseorangan dengan syarat jumlah dukungan tertentu yang dibuktikan dengan daftar nama dan salinan KTP-E.
Dalam Tahapan Pilkada Kalbar 2018, KPU sudah menetapkan waktu pendaftaran Calon baik Perseorangan maupun dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. Berikut jadwalnya :
Calon Perseorangan :
Pengumuman syarat minimal dukungan : 9 November - 22 November 2017
Penyerahan syarat dukungan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur : 22 November - 26 November 2017
Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota : 25 November - 29 November 2017
Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan : 12 Desember - 25 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat kecamatan : 26 Desember - 28 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota : 29 Desember - 31 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat provinsi : 1 Januari - 3 Januari 2018
Penelitian syarat pencalonan : 10 Januari - 16 Januari 2018
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik :
Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon : 1 Januari - 7 Januari 2018
Pendaftaran Pasangan Calon : 8 Januari - 10 Januari 2018
Pemeriksaan kesehatan : 8 Januari - 15 Januari 2018
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan : 15 Januari - 16 Januari 2018
Penelitian syarat pencalonan : 8 - 10 Januari 2018
Penelitian syarat Calon : 10 Januari - 16 Januari 2018
Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon : 18 Januari - 20 Januari 2018
Penelitian hasil perbaikan :
Tingkat kabupaten/kota : sampai dengan 9 Februari 2018
Tingkat provinsi : sampai dengan 11 Februari 2018
Penetapan Pasangan Calon : 12 Februari 2018
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon : 13 Februari 2018.

Pencalonan pada setiap Pilkada selalu menjadi salah satu yang paling diperhatikan. Inilah awalnya publik disuguhkan bagaimana manuver dan lobi politik dilakukan demi sebuah dukungan Partai Politik.Selain melalui Partai Politik, KPU juga membuka jalur Calon Perseorangan dengan syarat jumlah dukungan tertentu yang dibuktikan dengan daftar nama dan salinan KTP-E.
Dalam Tahapan Pilkada Kalbar 2018, KPU sudah menetapkan waktu pendaftaran Calon baik Perseorangan maupun dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. Berikut jadwalnya :
Calon Perseorangan :
Pengumuman syarat minimal dukungan : 9 November - 22 November 2017
Penyerahan syarat dukungan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur : 22 November - 26 November 2017
Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota : 25 November - 29 November 2017
Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan : 12 Desember - 25 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat kecamatan : 26 Desember - 28 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota : 29 Desember - 31 Desember 2017
Rekapitulasi di tingkat provinsi : 1 Januari - 3 Januari 2018
Penelitian syarat pencalonan : 10 Januari - 16 Januari 2018
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik :
Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon : 1 Januari - 7 Januari 2018
Pendaftaran Pasangan Calon : 8 Januari - 10 Januari 2018
Pemeriksaan kesehatan : 8 Januari - 15 Januari 2018
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan : 15 Januari - 16 Januari 2018
Penelitian syarat pencalonan : 8 - 10 Januari 2018
Penelitian syarat Calon : 10 Januari - 16 Januari 2018
Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon : 18 Januari - 20 Januari 2018
Penelitian hasil perbaikan :
Tingkat kabupaten/kota : sampai dengan 9 Februari 2018
Tingkat provinsi : sampai dengan 11 Februari 2018
Penetapan Pasangan Calon : 12 Februari 2018
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon : 13 Februari 2018.
Spoiler for Kampanyeeeee:
5. Kampanye

"Pilih Saya!!! atau Coblos Nomor ....!!!!" akan sering terdengar pada Masa Kampanye. Ya, Masa kampanye akan menjadi ajang mencari dukungan. Pasangan Calon yang memiliki strategi kampanye yang lebih mumpuni punya peluang lebih besar untuk menang dalam perebutan suara pemilih.
Berbeda dari Pilkada sebelumnya, Tahapan Pilkada Kalbar 2018 kali ini mengatur masa kampanye akan berlangsung selama 129 hari. Pasangan Calon pun dapat melakukan kampanye dalam empat bentuk, yaitu :
Pertemuan Terbuka. Tertutup, dan Dialogis
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Debat Publik
Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik
Masa Kampanye juga menjadi masa paling rawan terlebih dengan mudahnya seseorang dapat menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon untuk menjatuhkan citranya. Masih ingatkan dengan saracen? Kelompok-kelompok seperti Saracen bisa saja muncul, mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan dengan menyediakan jasa buzzer untuk berita-berita hoax dan ujaran kebencian. Aparat keamanan seperti Polri dan TNI pun nampaknya akan bekerja ekstra, selain melakukan pengamanan secara konvensional, Polri dan TNI dituntut untuk mampu melakukan pengamanan di dunia maya agar berita hoax dan ujaran kebencian tak menjadi pemicu keributan pada masa kampanye nanti.

"Pilih Saya!!! atau Coblos Nomor ....!!!!" akan sering terdengar pada Masa Kampanye. Ya, Masa kampanye akan menjadi ajang mencari dukungan. Pasangan Calon yang memiliki strategi kampanye yang lebih mumpuni punya peluang lebih besar untuk menang dalam perebutan suara pemilih.
Berbeda dari Pilkada sebelumnya, Tahapan Pilkada Kalbar 2018 kali ini mengatur masa kampanye akan berlangsung selama 129 hari. Pasangan Calon pun dapat melakukan kampanye dalam empat bentuk, yaitu :
Pertemuan Terbuka. Tertutup, dan Dialogis
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Debat Publik
Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik
Masa Kampanye juga menjadi masa paling rawan terlebih dengan mudahnya seseorang dapat menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon untuk menjatuhkan citranya. Masih ingatkan dengan saracen? Kelompok-kelompok seperti Saracen bisa saja muncul, mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan dengan menyediakan jasa buzzer untuk berita-berita hoax dan ujaran kebencian. Aparat keamanan seperti Polri dan TNI pun nampaknya akan bekerja ekstra, selain melakukan pengamanan secara konvensional, Polri dan TNI dituntut untuk mampu melakukan pengamanan di dunia maya agar berita hoax dan ujaran kebencian tak menjadi pemicu keributan pada masa kampanye nanti.
Spoiler for Logistik:
6. Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu

Logistik pemilu terdiri dari surat suara, kotak suara, paku pencoblos, bantalan, bilik, tinta, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara. Oh ya, kalau kamu baca undang-undang Pemilu atau PKPU, istilah untuk logistik Pemilu adalah Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, jadi jangan bingung ya.
Proses pengadaan logistik pemilu dilaksanakan dari 17 Maret - 26 Mei 2018. Sedangkan pendistribusiannya dimulai dari 11 April - 26 Juni 2018.

Logistik pemilu terdiri dari surat suara, kotak suara, paku pencoblos, bantalan, bilik, tinta, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara. Oh ya, kalau kamu baca undang-undang Pemilu atau PKPU, istilah untuk logistik Pemilu adalah Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, jadi jangan bingung ya.
Proses pengadaan logistik pemilu dilaksanakan dari 17 Maret - 26 Mei 2018. Sedangkan pendistribusiannya dimulai dari 11 April - 26 Juni 2018.
Spoiler for Nyoblosssss:
7. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Ini dia hari penentuan nasib Kalimantan Barat untuk 5 tahun ke depan. Tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jadi, jangan lupa datang ke TPS untuk menyalurkan suara kamu. Ingat, satu suara saja menentukan.
Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib. Sedangkapan Penghitungan suara dimulai pukul 13.00 wib. Catat!

Ini dia hari penentuan nasib Kalimantan Barat untuk 5 tahun ke depan. Tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jadi, jangan lupa datang ke TPS untuk menyalurkan suara kamu. Ingat, satu suara saja menentukan.
Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib. Sedangkapan Penghitungan suara dimulai pukul 13.00 wib. Catat!
Spoiler for Rekap Suara:
8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Setelah dilakukan penghitungan suara di TPS, maka selanjutnya dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dimulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat provinsi. Ini jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara :
Tingkat Kecamatan : 28 Juni - 4 Juli 2018
Tingkat Kabupaten/Kota : 4 Juli - 6 Juli 2018
Tingkat Provinsi : 7 - 9 Juli 2018

Setelah dilakukan penghitungan suara di TPS, maka selanjutnya dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dimulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat provinsi. Ini jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara :
Tingkat Kecamatan : 28 Juni - 4 Juli 2018
Tingkat Kabupaten/Kota : 4 Juli - 6 Juli 2018
Tingkat Provinsi : 7 - 9 Juli 2018
Spoiler for Pemenang!!!!!:
9. Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Siapa yang unggul dalam hasil penghitungan suara, itu lah yang akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih. Eiittss, tunggu dulu! KPU memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon yang kalah dan tidak puas atas hasil Pemilu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau disebut Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Apabila tidak ada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, maka Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU dilakukan setelah waktu pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi selesai. Namun, apabila ada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, maka Penetapan pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama tiga hari pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Siapa yang unggul dalam hasil penghitungan suara, itu lah yang akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih. Eiittss, tunggu dulu! KPU memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon yang kalah dan tidak puas atas hasil Pemilu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau disebut Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Apabila tidak ada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, maka Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU dilakukan setelah waktu pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi selesai. Namun, apabila ada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, maka Penetapan pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama tiga hari pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Spoiler for Sumur:
Nah, kalau dah paham same Tahapannye. Jangan lupa dimonitor tahapan-tahapannye. Kaya'nye seru lah pilgun 2018 nih.






tien212700 memberi reputasi
1
106.3K
Kutip
10K
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan