Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
MK Resmi Larang Pengurus Parpol Menjadi Anggota DPD
MK Resmi Larang Pengurus Parpol Menjadi Anggota DPD

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi larang pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7), MK menyatakan, menurut pemohon Muhammad Hafidz, bila pengurus parpol menjadi anggota DPD, akan menimbulkan conflict of interest. Pengurus partai akan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya sendiri.


Dalam catatan pemohon, hingga akhir 2017, terdapat 78 anggota DPD yang juga merupakan pengurus partai. Padahal, total jumlah anggota DPD 132 orang. Artinya, 50 persen lebih anggota DPD merupakan pengurus partai.


MK sendiri tetap mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Hafidz. MK tetap konsisten terhadap putusan terdahulu yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.


“Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya,” ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna.


Sembilan hakim konstitusi pun memutuskan dengan suara bulat tentang larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD.

“Pasal 182 huruf I bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” demikian putusan MK.

MK pun menegaskan, yang dimaksud dengan pengurus parpol dalam putusan MK adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan.

Pengurus Parpol Calon Anggota DPD, MK: Harus Mundur dari Parpol

Dengan lahirnya putusan ini, otomatis pengurus parpol yang ingin mencalonkan diri menjadi Anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai.  Hal ini juga berlaku bagi pengurus parpol yang menjabat menjadi Anggota DPD saat ini.

MK pun menyatakan KPU masih bisa memberikan seseorang pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD. Syaratnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai.

Calon anggota DPD itu pun harus menyertai bukti tertulis pengunduran diri yang memiliki nilai hukum. “Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Palguna.

Sumber
0
581
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan