Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Lapas koruptor pencetak koruptor baru
Lapas koruptor pencetak koruptor baru
Lapas Sukamiskin bukan lagi tempat untuk menyiapkan para koruptor untuk kembali ke masyarakat, tapi malah tempat mencetak koruptor baru.
Bayangan tentang sel penjara yang kotor, kumuh, nirfasilitas, tak sepenuhnya benar. Penjara bisa jadi kamar istirahat yang nyaman. Ada pendingin udara, televisi, bahkan lemari es.

Penjara nyaman itulah yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dini hari Sabtu (21/7/2018), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sel yang dihuni oleh terpidana korupsi, Fahmi Darmawansyah, didapati aneka fasilitas. Ada alat pemanas air (water heater), pendingin ruangan (AC), TV layar datar, wastafel, kulkas hingga kloset duduk.

Siapa Fahmi? Dia adalah terpidana korupsi 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap untuk empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap untuk mengegolkan proyek senilai Rp1,2 triliun itu menjadi salah satu kasus korupsi besar pada 2017 yang melibatkan penyelenggara negara, anggota DPR dan pengusaha.

Bagaimana Fahmi bisa mendapatkan sel semewah itu? Inilah yang tengah didalami KPK. Dugaan sementara di Lapas Sukamiskin, terjadi jual beli fasilitas sel tahanan beserta kemudahan mendapatkan izin untuk keluar masuk lapas. Untuk mendapatkan fasilitas mewah seorang terpidana mesti membayar Rp200-Rp500 juta.

Dalam OTT di beberapa tempat sekaligus tersebut, KPK menemukan barang bukti antara lain uang total Rp279 juta dan $1.410 AS (sekitar Rp20,4 juta); dua unit mobil: Mitsubishi Triton Exceed hitam, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam.

Selain itu, ada dua sel yang tidak ada penghuninya. Sel tersebut semestinya ditempati oleh terpidana korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sebanyak empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka: Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin dan Hendry Saputra, staf Kalapas. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Selanjutnya Fahmi Darmawansyah, sebagai pemberi suap. Serta Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum yang selama ini menjadi tahanan pendamping Fahmi, yang diduga sebagai perantara suap.

Kementerian Hukum dan HAM, merasa mendapat tamparan keras dengan OTT kali ini. Sehari setelahnya seluruh lapas di Indonesia digeledah. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin langsung penggeledahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu malam, 22 Juli 2018.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, memimpin sidak di Lapas Sukamiskin. Ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya OTT.

Menurut Sri Puguh, Direktorat Jendera PAS sebenarnya telah mempersiapkan revitalisasi sistem peradilan pidana, antara lain dengan menetapkan proses penyelenggaraan pemasyarakatan dengan benar. Karenanya ia menganggap OTT KPK di Lapas Sukamiskin sebagai kejadian di luar dugaan.

Semestinya Kemenkum HAM, tak perlu terkejut dengan OTT tersebut. Sebab, dalam sidak setelah OTT pun, di Lapas Sukamiskin Dirjen PAS masih menemukan uang, televisi, lemari es, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta uang sebesar Rp102 juta dari tangan para napi.

Keberadaan barang-barang tersebut dan peredaran uang di Lapas, sudah barang tentu bentuk pelanggaran, terhadap ketentuan Lapas.

Ikhwal kamar mewah untuk terpidana korupsi, sel Fahmi Darmawansyah bukanlah yang pertama diketahui publik. Pada 2010, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, menemukan kamar mewah, yang dihuni terpidana korupsi Artalyta Suryani alias Ayin.

Ruangan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur itu, jauh dari gambaran sel rutan. Ruangan itu bak kantor mewah. Di situ ada ruang khusus yang dilengkapi TV, AC, sofa untuk tidur serta ruang tamu. Sedang di tengah, ada tempat perawatan laser kosmetik oleh dokter khusus.

Sementara kisah pelanggaran yang terjadi di Lapas Sukamiskin pun bukanlah hal yang mengejutkan. Terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan misalnya, pada 2010 bisa bebas keluar penjara, nonton kejuaraan tenis di Bali. Hal serupa diulangi pada 2015, untuk makan di restoran.

Politisi Partai Demokrat, M. Nazaruddin, pun bisa keluar Lapas Sukamiskin sekadar untuk menengok rumahnya. Penghuni yang lain, terpidana dalam kasus korupsi “sapi” bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kedapatan masyarakat pulang ke rumahnya di Jakarta.

Terpidana korupsi bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, juga bisa keluyuran. Keduanya pulang ke Palembang untuk menengok anaknya yang sakit. Begitupun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, ia kedapatan pulang ke rumahnya di Bogor.

Dari segudang penyelewengan di lapas, khususnya oleh para terpidana korupsi, sepatutnya Kemenkum HAM, sejak awal sudah bisa memprediksi ruang terjadinya praktik korupsi di lapas. Pencopotan kepala lapas karena memperdagangkan kewenangannya juga bukan hal baru.

Rencana revitalisasi sistem peradilan pidana dengan proses penyelenggaraan pemasyarakatan yang benar, yang sedang disusun Kemenkum HAM, rasanya tidak cukup untuk mengatasi persoalan mendasar praktik korupsi di lapas.

Masalah mental dan integritas personil lapas harus menjadi prioritas. Begitu pun kontrol terhadap pejabat lapas dan anak buahnya. Sepanjang peredaran uang di lapas tidak terkontrol dengan baik, perdagangan kekuasaan untuk kemewahan napi berduit tidak akan pernah bisa dinihilkan.

Kemenkum HAM, melalui Ditjen PAS memang lembaga yang paling bertanggung jawab atas suap dan perdagangan kewenangan di Lapas yang berujung pada diskriminasi perlakuan hukum atas si kaya dibanding si miskin. Kondisi ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip dasar pemasyarakatan terhadap narapidana.

Kita masih sepakat bahwa keberadaan Lapas, bukanlah pemenjaraan seseorang untuk sebuah kesalahan. Namun, sebuah proses bagi seseorang untuk menyadari dan memperbaiki kesalahannya agar siap kembali di masyarakat. Termasuk di dalamnya Lapas Sukamiskin, sebagai tempat untuk memasyarakatkan kembali para narapidana korupsi.

Apa boleh buat, saat ini dengan berat hati harus berani mengatakan bahwa Lapas Koruptor Sukamiskin, sudah berbalik 180 derajat fungsinya. Bukan lagi tempat untuk menyiapkan para koruptor untuk kembali ke masyarakat, tapi malah sebaliknya, sebagai tempat untuk mencetak koruptor baru.


Lapas koruptor pencetak koruptor baru


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...-koruptor-baru

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Lapas koruptor pencetak koruptor baru APBN tanpa perubahan

- Lapas koruptor pencetak koruptor baru Mengamankan Asian Games

- Lapas koruptor pencetak koruptor baru Menggerus kemiskinan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan