killedbybeautyAvatar border
TS
killedbybeauty
yang mau jadi konsultan pajak gan, ini syaratnya
Sumber Tulisan

Apa yang dimaksud dengan Konsultan Pajak?

Jawaban:

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 1 PMK-111/PMK.03/2014)



Siapa saja yang bisa menjadi Konsultan Pajak?

Jawaban:

Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;

Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

(Pasal 2 PMK-111/PMK.03/2014)



Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak?

Jawaban:

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014)



Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Apa yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Jawaban:

USKP merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. USKP diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)



Siapa saja yang dapat mengikuti USKP?

Jawaban:

Orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:

memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:

memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

(Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)



Siapa yang menyelenggarakan USKP?

Jawaban:

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (Pasal 14 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014)



Apakah ada tingkatan dalam USKP?

Jawaban:

Ya. USKP meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. (Pasal 11 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014)



Materi apa saja yang diujikan dalam USKP?

Jawaban:

Materi dan soal USKP ditentukan oleh Panitia Penyelenggaran Sertifikasi Konsultan Pajak. (Pasal 15 dan Pasal 16 PMK-111/PMK.03/2014)



Apakah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak boleh mengikuti USKP?

Jawaban:

Boleh.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, orang perseorangan harus:

memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

(Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014)

Jenis USKP Persyaratan
Tingkat A
memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau
memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Tingkat B
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Tingkat C
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
(Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)



Izin Praktik Konsultan

Apa yang dimaksud Izin Praktek Konsultan?

Jawaban:

Izin Praktik Konsultan Pajak adalah Izin Praktik yang harus dimiliki oleh seorang Konsultan Pajak untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak. Izin Praktik Konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 1 dan Pasal 3 PMK-111/PMK.03/2014)



Bagaimana caranya mendapatkan Izin Praktek Konsultan?

Jawaban:

Untuk orang perseorangan

daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK-111/PMK.03/2014;
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

Untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format Lampiran V PMK-111/PMK.03/2014, dan harus dilampiri dengan:

daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran II PMK-111/PMK.03/2014;
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

(Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK-111/PMK.03/2014)



Dimanakah Izin Praktek Konsultan berlaku?

Jawaban:

Izin Praktek Konsultan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat (5) PMK-111/PMK.03/2014)



Berapa lama masa berlaku izin praktek Konsultan Pajak?

Jawaban:

Izin praktek konsultan berlaku sampai dengan dicabut oleh DJP. Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan:

Konsultan Pajak meninggal dunia;
Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e;
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.

(Pasal 29 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014)



Berapa lama Surat Izin Konsultan Pajak diterbitkan?

Jawaban:

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. (Pasal 6 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2014)



Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Apa saja hak Konsultan Pajak?

Jawaban:

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

(Pasal 8 dan Pasal 22 PMK-111/PMK.03/2014)



Apa saja kewajiban Konsultan Pajak?

Jawaban:

Konsultan Pajak wajib:

memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

(Pasal 23 PMK-111/PMK.03/2014)



Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Apa isi laporan tahunan Konsultan Pajak?

Jawaban:

Laporan tahunan Konsultan Pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI PMK-111/PMK.03/2014 dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dilampiri dengan:

daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.

(Pasal 25 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2014)



Kapan Laporan Tahunan Konsultan Pajak dilaporkan?

Jawaban:

Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. (Pasal 25 ayat (3) PMK-111/PMK.03/2014)



Bagaimana jika Laporan Tahunan belum bisa dilaporkan pada bulan April tahun takwim berikutnya?

Jawaban:

Bagi Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak pada April tahun takwim berikutnya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014)

katy parry pernah meninggal dibunuh
Ngakak liat bentuk patung presiden zimbabwe
Ini tho orang yang nyumbang emas monas
Aneh! Wanita Ini Bangun Tidur Malah Tidak Bisa Berjalan
Anak Mario Teguh
Sedang Asyik Berkumpul Dengan Keluarga Malah Dilempari Ular Oleh Burung Elang
Ternyata ada samudera di dalam bumi
Tujuan hidup apakah untuk bahagia atau beribadah??
Eye Accessing Cues - Cara Mengetahui Orang Berbohong atau Tidak
Berubah Dengan Berpikir
The Future is on Your Hands.
Parasomnia Exploding Head Syndrome
Rezeki Itu Seperti Ilmu Ember
Cover lagu biola dan piano kerennn!!!
Diubah oleh killedbybeauty 22-09-2016 09:02
1
9.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan