Kaskus

News

venomdog88Avatar border
TS
venomdog88
Pelaku Ujaran Kebencian Suku Batak Diciduk dari Rumah Mertuanya
Medan, hetanews.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak.

Dijelaskan penangkapan tersangka, langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit 3 Kompol Lukmin.

"Faisal Abdi sudah ditangkap, karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Tatan didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7/2018) malam.

Dijelaskan Tatan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Manganar Situmorang) tentang dugaan penghinaan terhadap Suku Batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi *"Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha...ha... Batak tolol.

Setelah menerima laporan polisi, lanjut MP Nainggolan, tim melakukan lidik dan setelah mengetahui keberadaannya, terduga ditangkap dari rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar.

Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.

"Kita telah mengamankan terduga, lalu melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidanam Fan akan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis: tim. Editor: Aan.

https://www.hetanews.com/article/133135/pelaku-ujaran-kebencian-suku-batak-diciduk-dari-rumah-mertuanya

Polda Sumut Tangkap Pria Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos


REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku tertentu melalui media sosial Facebook. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, pelaku yang diringkus yakni Faisal Abdi alias Bombay. Dia ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa perlawanan di kediaman mertuanya di kompleks PTPN 2, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (20/7).

"Faisal Abdi sudah ditangkap karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antargolongan (SARA)," kata Tatan, Sabtu (21/7).

Tatan menjelaskan, Faisal ditangkap berdasarkan laporan Manganar Situmorang dari DPP Parsadaan Pomparan Raja Lontung pada 29 Juni lalu. Manganar melaporkan dugaan penghinaan terhadap suku Batak melalui akun Facebook atas nama Faisal Abdi.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Tatan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan menambahkan, kini, pelaku telah dibawa ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melakukan gelar perkara.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana," ujar dia.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/07/22/pc88v2280-polda-sumut-tangkap-pria-pelaku-ujaran-kebencian-di-medsos
0
6.6K
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan