Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

curvyasianAvatar border
TS
curvyasian
Ngaku Suruhan Takmir Masjid, Pria Ini Tipu Toko Bangunan
Ngaku Suruhan Takmir Masjid, Pria Ini Tipu Toko Bangunan



Pasuruan - Berdalih membutuhkan material bangunan untuk masjid, Hari Susanto (34) leluasa melakukan penipuan. Ia berhasil menggelapkan bahan bangunan dari sebuah toko di Pasuruan.

Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya berhasil mencokok pelaku. Karena sangat licin, perburuan polisi baru mendapat hasil 15 hari usai pelaku beraksi. Pelaku dicokok di rumahnya, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

"Selain berdalih suruhan takmir masjid, ia juga menggunakan nama samaran,; Imron," kata Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).

Endy menjelaskan aksi penipuan dilakukan 7 Juli lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB, dia datang ke toko bahan bangunan UD JAYA milik Waras (58), Jalan Sulawesi No 3 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo.

Di toko bangunan tersebut pelaku membeli semen sebanyak 100 sak, besi ukuran 6 sebanyak 150 lonjor dan besi ukuran 8 sebanyak 150 lonjor. Bahan-bahan bangunan tersebut dibeli dengan kesepakatan barang dibayar setelah tiba di rumah.

"Karena korban percaya untuk masjid, korban setuju dan bahkan memberi potongan harga," terang Endy.

Baca juga: Sedang Marah atau Galau Bikin Seseorang Lebih Mudah Dihipnotis

Korban kemudian meminta sopirnya mengantar bahan bangunan ke Desa Sumberdawesari sesuai permintaan pelaku. Sesampainya di Desa Sumberdawesari, pelaku mengajak sopir ke desanya dan meminta memindahkan bahan bangunan ke truk miliknya.

Setelah bahan bangunan berpindah kendaraaan, sopir disuruh menunggu uang pembayaran di sebuah rumah dan pelaku berkata akan kembali untuk mengambil uang. Namun pelaku tak kunjung kembali.

"Barang hasil kejahatan dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14.125.000," terang Endy.

Menurut Endy, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

"Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan," tandasnya.

Sementara itu korban, Waras mengaku senang pelaku berhasil ditangkap. Ia berharap pelaku dihukum maksimal agar tak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

"Dia ngaku untuk membangun masjid, saya percaya dan saya kasih potongan harga. Ternyata penipu," ujar Waras.
(fat/fat)

https://news.detik.com/jawatimur/4127141/ngaku-suruhan-takmir-masjid-pria-ini-tipu-toko-bangunan

ga salah jg fatwa dari ulama 212 yg udah jadi martir ini

0
1.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan