Kaskus

News

zehnnAvatar border
TS
zehnn
Pertanyaan mengenai investasi sebuah perusahaan non-financial di BEI
Hi agan2 and suhu2,

Mohon maaf sebelumnya apabila salah kamar;
saya ingin menanyakan, apabila seandainya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi;

1. Apakah boleh perusahaan mendaftar di sebuah broker dengan identitas badan hukum untuk melaksanakan investasi bursa? (selain reksadana)
2. Jika boleh; apakah investasi tersebut boleh dikelola bebas seperti trading perseorangan?
3. Apakah pph yang diterima dari keuntungan dan dividen sama seperti biasanya? (final)
4. Jika ada, peraturan OJK mana saja yang harus diikuti terkait kegiatan badan ini?

Terima kasih gan atas bantuannyaemoticon-Toast
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan