Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kamar 'Khusus' di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta


Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyimpulkan ada kegiatan jual beli kamar di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Satu kamar 'khusus' di Lapas Sukamiskin bisa seharga Rp500 juta. 


“Benar sekali bahwa rumor yang mengatakan bahwa ada jual beli kamar di Lapas Sukamiskin. Dari info awal, ditaksir satu kamar bernilai Rp200 hingga Rp500 juta,” kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.


Laode mengatakan, tim KPK juga mendapati ada penyalahgunaan wewenang petugas Lapas Sukamiskin. Petugas melakukan praktik jual beli izin sehingga narapidana bisa keluar Lapas dengan mudah. 'Juga jual beli hal lain yang jadi bisnis sejumlah oknum di Lapas.'


Baca: Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka 


KPK juga mendapati adanya praktek suap guna mendapat fasilitas tambahan di dalam Lapas Sukamiskin. Laode mengatakan ada jual beli pemberian fasilitas tambahan seperti jam besuk, AC, komputer jinjing, dispenser, telepon seluler, dan televisi. 'Saat ini semua sudah disita KPK,” tegas Laode. 


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) beserta stafnya bernama Hendry Saputra (HND), serta dua napi penghuni Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat. Keempatnya diduga melakukan praktik suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.


Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  


Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sementara itu, istri Kalapas Sukamiskin dan istri Fahmi bernama Inneke Koesherawati (artis), masih berstatus sebagai saksi dan masih didalami perannya dalam kasus ini.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...rga-rp500-juta

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kadivpas Kemenkumham Jabar Jadi Plh Kalapas Sukamiskin

- OTT Lapas Sukamiskin Diduga Terkait Remisi

- OTT Sukamiskin Harus Jadi Perhatian Serius

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan