Halo Gan sis kenalin ane Fuwsion, Sebenernya ane udah ngaskus udah lumayan lama tapi pake akun sebelah, ane cenderung sebagai silent reader, kadang komeng juga sih
Ini Thread pertama ane jadi semoga HT ya, ane harap buah diskusi ane sama temen2 bisa membuka wawasan kita bersama
Spoiler for PROLOG:
GAN SIS, Beberapa hari ini kan Media di panasin sama issue Freeport nih, nah issue ini membuat ane dan temen-temen resah, sebenernya Indonesia pas gak sih dapet Freeport sekarang atau harus nunggu 2021 ??
nah Ada perdebatan yang nggak kunjung usai karena isi Kontrak Karya (KK) dianggap ambigu dan menimbulkan beragam interpretasi. Nggak heran, banyak orang yang menggemborkan bahwa sengketa Freeport ini lebih baik diboyong ke arbitrase, sebagai cara penyelesaian masalah perdata di luar peradilan umum.
Hmm, tapi, apakah kita emang udah yakin bahwa posisi Indonesia cukup kuat untuk memenangkan putusan pengadilan? Sebelumnya, coba kita sama-sama mengamati isi KK
Spoiler for Pasal 31 ayat 2:
Didalam KK ini ada kalimat yang menimbulkan ambiguitas adalah: Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara TIDAK WAJAR.
Persetujuan yang dimaksud adalah hak PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang kontrak selama 2x10 tahun. Nah, dalam bahasa Inggris, “menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar” disebut sebagai unreasonably withheld. Secara nggak langsung, frasa ini menegaskan bahwa pemerintah nggak boleh menghalangi keputusan PTFI untuk memperpanjang kontrak. wah repot juga ya gan sis ? Kalau begini, bisa dibilang kalau posisi Indonesia sama sekali nggak kuat. kayak nyasih perlu manggil mak erot kali ya nohope
Spoiler for Penjelasan:
Indonesia mungkin saja danggap menyalahi KK. Kok bisa? PTFI kan bisa mempersoalkan tindakan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang nggak sesuai dengan mekanisme. Seharusnya, pemerintah nggak bisa menghentikan KK dengan menerbitkan IUPK secara sepihak. KK hanya berakhir saat kedaluwarsa, ada kesepakatan dua pihak, atau dibatalkan pengadilan. nah looo
Jika arbitrase tetap dilakukan dan Indonesia kalah, Indonesia harus mematuhi apa pun putusan arbitrase. Misalnya saja, putusan pengadilan meminta Indonesia membayar ganti rugi pada PTFI, maka Indonesia betul-betul harus memenuhinya. Rugi banyak kita jadinya
Masih pengin mencoba peruntungan di pengadilan?
Spoiler for YUK GAMBLING:
Sekarang kita sama-sama coba mengulik persoalan arbitrase. Bila proses arbitrase berlangsung, kepastian perpanjangan izin operasi PTFI akan mengambang sampai arbitrase selesai. Selain itu, otomatis PTFI akan berhenti beroperasi karena fokus dengan pengadilan. Dampaknya? Banyak banget.
Gini, gan sis. Saat ini, Tambang Grasberg sedang digali lebih dalam lagi untuk mencari emas-emas tersembunyi di penambangan bawah tanah (underground mining). Nah transisi seperti itu nggak gampang gan sis dan butuh waktu hingga 2022. Padahal, nominal investasinya mencapai 5 miliar dolar AS. Kalau arbitrase berlangsung, proses ini akan terhambat 5-10 tahun. Nggak hanya itu, rencana pembangunan smelter juga berpotensi ditunda.
Perekonomian di sekitar PTFI juga bakal terganggu. Sudah tahu kalau 45% GDP Provinsi Papua berasal dari operasional PTFI? Bahkan GDP Kabupaten Mimika yang bersumber dari PTFI mencapai 90%. Apa kabar masyarakat yang di sana jika PTFI berhenti beroperasi?
kan kasihan warga sekitar gan mata pencahariannya akan kacau balau
Kalau pun Indonesia menang, investasi penambangan bawah tanah yang baru dilanjutkan pada 2022 akan membutuhkan tambahan waktu lagi sehingga menimbulkan kerugian besar. Kerugian tersebut bersumber dari kosongnya pendapatan pajak dan royalti pemerintah dari Grasberg antara 2018-2026 yang diperkirakan mencapai 6,3 miliar dolar AS.
lebih mahal ya daripada yang kita bayar kalo kita ambil sekarang.
Karena itu, ane pikir lebih baik untuk mengajukan sengketa ini ke arbitrase bakal banyak PR lagi yang harus kita kerjakan. kenapa kita gak memanfaatkan keadaan yang ada aja? Lagipula, nggak mungkin kan menteri sekaliber Sri Mulyani asal memutuskan pembelian saham Freeport ini tanpa pertimbangan.
Nahh gitu gaes sedikit opini ane tentang freeport, yahh semoga saja keputusan yang di ambil pemerintah untuk kebaikan negeri ini bisa berjalan dengan baik.