Quote:
Original Posted By yokono►
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang putusan kasus penggelapan dana donasi Gaza Palestina diakhiri dengan teriakan puluhan santri, Selasa, 17 Juli 2018.
Para santri dari Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Miftahul Jannah Rajabasa itu meminta terdakwa Ahmad Romadoni (26) bertanggung jawab karena telah menggelapkan dana donasi sebesar Rp 211 juta.
"Saya minta Romadoni untuk meminta maaf kepada kami dan mengembalikan uang-uang saudara kami. Allahu akbar," seru Ketua Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita, seusai sidang di PN Tanjungkarang.
Dalam persidangan, terdakwa yang merupakan mantan bendahara Ponpes Miftahul Jannah terbukti menggelapkan dana donasi sebesar Rp 211 juta.
Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra pun mengganjar terdakwa dengan vonis tiga tahun kurungan.
"Ya sudah putusan tiga tahun penjara," ungkap Novian seusai persidangan.
Sementara uang Rp 47 juta yang disita oleh jaksa penuntut umum akan dikembalikan kepada korban.
"Kalau barang bukti itu ada Rp 47 juta. Itu dikembalikan ke korban," tutupnya. (*)
http://lampung.tribunnews.com/amp/2018/07/17/gelapkan-dana-palestina-rp-211-juta-bendahara-ponpes-miftahul-jannah-divonis-3-tahun-penjara
Mari kita bantu Palestina, sumbang sebanyak mungkin. Semoga barokah.