Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Jika Terbukti Langgar Prosedur, Anies Bisa Diberhentikan
PENGANGKATAN pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah disorot Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN). Ketua KASN Sofian Effendi menyebut, sanksi pemberhentian bisa diaplikasikan jika Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta terbukti menabrak aturan soal pergantian pejabat di pemprov.

"Kalau ada pelanggaran undang-undang oleh kepala daerah, dia bisa diberhentikan sebagai kepala daerah. Tapi itu bukan UU ASN yang menetapkan, tapi UU Pemerintahan Daerah," kata Sofian saat dihubungi, Selasa, 17 Juli 2018.

UU yang dimaksud Sofian yakni UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf d. Aturan tersebut berbunyi: 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (d) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;.

Adapun Pasal 67 huruf (b) menyatakan 'Kepala daerah wajib menaati segala peraturan perundang-undangan.' Dalam hal ini, ada UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang harus dipertimbangkan saat pengangkatan.

Selain ganjaran berat, Sofian juga membeberkan jenis sanksi lain sebagai konsekuensi. Sanksi ringan misalnya, hanya berupa peringatan pada Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, sebagai pembuat keputusan.

"Kemudian kalau itu pelanggaran sedang, kalau gubernur, jadi kewenangan gubernur nanti (memberi sanksi ke Sekda). Tapi kalau dari KASN, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji," kata Sofian.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan jumlah laporan terkait pengangkatan pejabat di Pemprov DKI. Sejauh ini, pihaknya menerima 5 hingga 6 laporan dari 15 pejabat yang dicopot. Tak semua ASN eselon II itu melapor ke KASN.

"Tidak semua, hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang. Yang baru kami interview itu yang sekitar 5-6 orang," pungkas Sofian.

http://mediaindonesia.com/read/detai...-diberhentikan

Kejanggalan Mutasi Pejabat di DKI akan Dilaporkan ke Presiden

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menyebut nantinya temuan dalam proses itu bakal dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"KASN langsung laporan ke Presiden. Nanti tentu dari laporan itu ada rekomendasi dari presiden ke instansi terkait, ke Kemendagri atau ke Kemenpan RB," kata Mudzakir, Rabu (18/7).

Saat ini, kata dia, pihaknya mengandalkan KASN untuk menyelidiki dugaan pelanggaran. Kemenpan RB baru bisa bertindak ketika ada rekomendasi dari presiden, sebagai tindak lanjut laporan KASN.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kami dan Kemenpan RB menyerahkan ke KASN. Karena fungsi monitoring, pengawasan, dan pembinaan yang obyektif ada di KASN. Kami tugasnya di ranah kebijakan dan regulasi," imbuh Mudzakir.

Meski demikian, Mudzakir menyebut ada sejumlah catatan dalam pengangkatan pejabat di Ibu Kota. Salah satunya tidak ada pertimbangan kompetensi yang dibeberkan dalam promosi tersebut. Selain itu, mutasi jabatan terlihat ditutup-tutupi.

"Dari segi pembinaan apatatur negara, itu kan mutasi, sebenarnya memang harus dilandasi penilaian yang objektif dan transparan. Mungkin ini aspek transparansinya barangkali," kata Mudzakir.
http://mediaindonesia.com/read/detail/172777-kejanggalan-mutasi-pejabat-di-dki-akan-dilaporkan-ke-presiden
0
3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan