Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pemecatan via Whatsapp tak Lazim
Pemecatan via Whatsapp tak Lazim

Jakarta: Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Made Suwandi kehabisan kata menanggapi sikap Pemprov DKI yang memecat sejumlah wali kotanya hanya melalui aplikasi perpesanan Whatsapp atau telepon. 


Menurut Made pergantian pejabat publik memiliki aturan main, tidak bisa asal tunjuk pecat. Peraturan perundangan sudah mengatur tentang pencopotan maupun pergantian suatu jabatan.


'Tidak lazim, orang harusnya dipanggil. Prosedurnya dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) disiapkan fakta (sebagai pertimbangan), diperlihatkan bahwa anda melanggar baru diterbitkan surat keputusan,' ujarnya, dalam Metro Pagi Primetime, Rabu, 18 Juli 2018.


Made mengatakan pemecatan melalui aplikasi perpesanan atau telepon ke nomor pribadi memang tak diatur dalam peraturan perundangan. Namun semestinya prosedur pemecatan atau pergantian dilakukan secara benar sesuai aturan.


'Misalnya seseorang tidak mencapai kinerja bisa dipanggil pimpinan untuk diperingatkan. Kalau setelah diperingatkan tidak tercapai juga bisa dipindahkan atau diturunkan (jabatannya),' kata dia.


Made menambahkan ketika kinerja pejabat tidak sesuai dengan jabatan yang diemban hanya ada dua kemungkinan perlakuan; demosi dan pemindahan ke jabatan lain.


Demosi bisa terjadi saat misalnya pejabat eselon II tidak mampu mengerjakan apa yang menjadi tugasnya. Si empunya jabatan bisa diturunkan satu tingkat ke level di bawahnya.


Lain lagi jika ada pejabat yang jabatannya jelas namun lebih cocok menduduki jabatan lain akan diarahkan untuk diuji lagi kompetensinya sesuai bidang yang dikuasai.


'Tapi kalau sampai non-job, itu sanksi berat pelanggaran disiplin. PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila kinerjanya kurang dari 25 persen bisa dicopot dari jabatannya,' ungkapnya.


Sampai saat ini, kata Made, pihaknya masih meminta keterangan dari kedua belah pihak terkait pencopotan jabatan yang dinilai tak sesuai.


Dia menyebut belum ada rencana melakukan pemanggilan terhadap gubernur atau wakil gubernur selaku pejabat pembinan kepegawaian (PPK).


'Gubernur itu PPK, kalau Sekda pejabat yang berwenang. Cukup yang berwenang saja bersama timnya yang kita panggil tak perlu gubernur atau wagub kecuali kalau ada hal penting sekali,' jelas Made.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/gN...sapp-tak-lazim

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemecatan via Whatsapp tak Lazim Anies Terancam Sanksi

- Pemecatan via Whatsapp tak Lazim Anies Copot Wali Kota Lewat Telepon karena Cepat

- Pemecatan via Whatsapp tak Lazim Anies Batalkan Lelang Jabatan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan