Quote:
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Saudi Arabian Airlines soal penyitaan aset Abu Tours. Pihak Saudi Airlines meminta barang sitaan Abu Tours diserahkan kepadanya karena Abu Tours ngemplang bayar tiket.
"Menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah penyitaan yang dilakukan oleh termohon," kata ketua majelis hakim Suratno saat membacakan putusannya di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Rabu (18/7/2018).
"Menghukum pemohon dengan membayar biaya perkara," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Suratno mengatakan permintaan penyitaan beberapa aset Abu Tours oleh PT Ayu Berga tidak sesuai dengan pasal 38 dan 39 KUHAP.
"Karena penyitaan sudah masuk pokok perkara dan hak itu adalah kewenangan penyidik," ujarnya.
Atas putusan ini, jemaah Abu Tours yang memenuhi ruang sidang langsung bertepuk tangan. Mereka mengaku senang atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Allahu Akbar..Allahu Akbar," teriak para jemaah Abu Tours yang rata-rata adalah perempuan ini.
(fiq/asp)
https://m.detik.com/news/berita/d-41...047.1500343370
Pada lupa apa itu maskapai punya siapa..
