Quote:
TEMPO.CO,
Jakarta- Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih (Eni Saragih), buka-bukaan mengenai perkara yang menjeratnya. Lewat surat yang ia titipkan kepada keluarganya, Wakil Ketua Komisi Energi ini mengakui menerima "rezeki" terkait dengan proyek ini.
Lewat surat yang ia tulis dengan pena biru itu, Eni Saragih mengaku bersalah karena telah menerima uang dari swasta. Ia menyebut pemberian uang itu sebagai rezeki.
"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), karena jabatan saya melekat," katanya lewat surat yang
Tempo peroleh dari keluarga Eni, Senin, 16 Juli 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018, di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni. Salah satu yang dicokok adalah staff Eni.
KPK menyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih, yang merupakan politikus Golkar. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari komitmen
fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Totalnya, Eni Saragih bakal menerima Rp 4,8 miliar. KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka.
https://nasional.tempo.co/read/11075...nUtama_Click_3
memang begitu. dikalangan aparatur sipil, pemberian amplop oleh rekanan dipahami sbg penerimaan rejeki. bkn bagian dari satu perbuatan korupsi.
sudah rusak semua.