- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Mampu Bayar Utang, Produsen Ciki Taro Tersandung PKPU


TS
kellyrp
Tak Mampu Bayar Utang, Produsen Ciki Taro Tersandung PKPU
Quote:
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Produsen makan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengakui, saat ini pihaknya tengah menghadapi permasalahan hukum terkait perkara utang bunga obligasi dan sukuk. Salah satu pemegang surat utangnya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada 12 Juli 2018 telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2018 perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Surat tersebut perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
“Panggilan sidang ini terkait perkara PKPU yang diajukan oleh dua kreditur kami,” ujar Sekretaris Perusahaan TPS Food Ricky Tjie dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/7).
Perseroan mengaku sedang melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menghadapi perkara permohonan PKPU. Dalam keterbukaan informasi yang diterbikan sebelumnya, perseroan sedang mengupayakan proses restrukturisasi utang perseroan termasuk instrumen utang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Dikabarkan TPS Food sudah telat melakukan pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I-2013. Ini merupakan kedua kalinya perusahaan telat membayar utang bunga. Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I-2013 ke-21 jatuh pada 5 juli 2018. Hingga saat ini, Perusahaan belum membayarkan utang tersebut.
Ricky menegaskan perseroan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk tersebut. Manajemen berjanji akan memberikan informasi kelanjutan proses tersebut.
TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013. Obligasi dan sukuk ijarah ini telah jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25 persen. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan.
Namun karena alasan keuangan, perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Itu artinya perusahaan masih terus membayarkan bunga.
Perusahaan yang dulu bergerak di industri beras ini memang tengah mengalami permasalahan panjang. Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya.(mys/JPC)
https://fajar.co.id/2018/07/16/tak-m...rsandung-pkpu/
klo dah gini tanggung jawab sapa ?.
Spoiler for beras premium:
Sita 1.161 Ton Beras, Kapolri: Negara Rugi Ratusan Triliun Rupiah
Penggerebekan pabrik beras (Foto: Hisyam Luthfiana-detikcom)
Bekasi - Sebanyak 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Kabupaten Bekasi disita Satgas Pangan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga perusahaan tersebut telah rugikan negara ratusan triliun.
"Ini nggak main-main. merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito saat penggerebekan, Kamis (20/7/2017) malam.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tito tampak didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat mendatangi lokasi.
Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.
"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.
Produsen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," tutur Tito.

Bekasi - Sebanyak 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Kabupaten Bekasi disita Satgas Pangan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga perusahaan tersebut telah rugikan negara ratusan triliun.
"Ini nggak main-main. merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito saat penggerebekan, Kamis (20/7/2017) malam.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tito tampak didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat mendatangi lokasi.
Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.
"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.
Produsen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," tutur Tito.
0
4.3K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan