- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengguna Narkoba yang Sukarela Direhabilitasi Tidak Akan Dipidana


TS
speedball.drug
Pengguna Narkoba yang Sukarela Direhabilitasi Tidak Akan Dipidana
Kasi Rehabilitasi BNN Mempawah Retno Andri Astuti Dirinya bahwa selama ia bertugas, pihaknya sering mendapati kesulitan dalam membujuk para pemakai narkoba untuk melakukan rehabilitasi.
Banyak di antara nya ragu untuk melakukan rehabilitasi di karenakan takut akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“padahal tidak, bila mereka ini yang datang sendiri kesini, untuk melakukan rehabilitasi, maka kami akan melindungi mereka, tidak akan di serahkan ke kepolisian, dan identitas mereka akan kami lindungi,”tegas retno meyakinkan. Jumat (13/07/2018).
Hal ini pun di tegaskan oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, ia menekankan bahwa bila dari yang bersangkutan ada niatan untuk sembuh dan terbebas dari pengaruh narkoba, maka tidak akan ada sanksi hukum baginya.
“aturan sudah jelas, bila yang bersangkutan sendiri ada inisiatif untuk sembuh, silahkan datang ke BNN karena ada bidangnya disana, dan itu tidak akan ada pidana bagi mereka,”Tegas Didik meyakinkan. Sabtu (14/07/2018).
Kemudian, hal senada juga di sampaikan oleh AKBP A.H. Daulay kepala BNN Mempawah bahwa orang yang datang sendiri ke BNN untuk rehabilitasi tidak akan di proses hukum.
“saya sampaikan, bahwa orang yang datang dengan sendirinya, bahwa orang yang datang sendiri tidak akan di proses hukum hanya di proses rehabilitasi saja,” tegasnya,
http://pontianak.tribunnews.com/2018...-akan-dipidana.
Banyak di antara nya ragu untuk melakukan rehabilitasi di karenakan takut akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“padahal tidak, bila mereka ini yang datang sendiri kesini, untuk melakukan rehabilitasi, maka kami akan melindungi mereka, tidak akan di serahkan ke kepolisian, dan identitas mereka akan kami lindungi,”tegas retno meyakinkan. Jumat (13/07/2018).
Hal ini pun di tegaskan oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, ia menekankan bahwa bila dari yang bersangkutan ada niatan untuk sembuh dan terbebas dari pengaruh narkoba, maka tidak akan ada sanksi hukum baginya.
“aturan sudah jelas, bila yang bersangkutan sendiri ada inisiatif untuk sembuh, silahkan datang ke BNN karena ada bidangnya disana, dan itu tidak akan ada pidana bagi mereka,”Tegas Didik meyakinkan. Sabtu (14/07/2018).
Kemudian, hal senada juga di sampaikan oleh AKBP A.H. Daulay kepala BNN Mempawah bahwa orang yang datang sendiri ke BNN untuk rehabilitasi tidak akan di proses hukum.
“saya sampaikan, bahwa orang yang datang dengan sendirinya, bahwa orang yang datang sendiri tidak akan di proses hukum hanya di proses rehabilitasi saja,” tegasnya,
http://pontianak.tribunnews.com/2018...-akan-dipidana.
0
717
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan