- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP: Ahok Jantan Tak Ambil Hak Bebas Bersyarat


TS
auraku7
PDIP: Ahok Jantan Tak Ambil Hak Bebas Bersyarat

Quote:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih menunggu waktu pembebasan murninya, padahal bisa bebas bersyarat. PDIP, yang merupakan pendukung Ahok di Pilgub DKI 2017, memberikan pujian.
"Terkait upaya hukum yang diambil Pak Ahok tentunya pihak kuasa hukum yang lebih paham dan mengerti ya. Namun bagi saya di sini dapat kita lihat integritas Pak Ahok yang teruji, bukan hanya sebagai pemimpin, tapi juga sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum," ujar politikus PDIP Charles Honoris kepada detikcom, Rabu (11/7/2017).
Mantan anggota tim sukses Ahok di Pilgub DKI itu menyebut Ahok sebagai sosok yang jantan. Charles mendukung pilihan Ahok menjalani hukuman sampai selesai.
"Terlepas dari kontroversi benar-salahnya putusan hakim, seorang Ahok menjalankan proses hukum dengan jantan dan penuh tanggung jawab sampai selesai," tutur anggota DPR dari Dapil DKI itu.
Charles pun menyebut Ahok sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi kewajibannya menjalani putusan hukum. Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukuman sampai tuntas.
"Tidak seperti sebagian orang yang memilih untuk menghindar atau bahkan membuat skenario bak drama sinetron untuk lari dari suatu proses hukum," tutur Charles.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tapi ia disebut memilih menjalani hukuman sampai waktunya bebas murni. Menurut pihak pengacara, Ahok tak mau masalah pembebasannya dari penjara menjadi polemik di masyarakat.
"Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi, itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi, Rabu (11/7).
"Terkait upaya hukum yang diambil Pak Ahok tentunya pihak kuasa hukum yang lebih paham dan mengerti ya. Namun bagi saya di sini dapat kita lihat integritas Pak Ahok yang teruji, bukan hanya sebagai pemimpin, tapi juga sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum," ujar politikus PDIP Charles Honoris kepada detikcom, Rabu (11/7/2017).
Mantan anggota tim sukses Ahok di Pilgub DKI itu menyebut Ahok sebagai sosok yang jantan. Charles mendukung pilihan Ahok menjalani hukuman sampai selesai.
"Terlepas dari kontroversi benar-salahnya putusan hakim, seorang Ahok menjalankan proses hukum dengan jantan dan penuh tanggung jawab sampai selesai," tutur anggota DPR dari Dapil DKI itu.
Charles pun menyebut Ahok sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi kewajibannya menjalani putusan hukum. Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukuman sampai tuntas.
"Tidak seperti sebagian orang yang memilih untuk menghindar atau bahkan membuat skenario bak drama sinetron untuk lari dari suatu proses hukum," tutur Charles.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tapi ia disebut memilih menjalani hukuman sampai waktunya bebas murni. Menurut pihak pengacara, Ahok tak mau masalah pembebasannya dari penjara menjadi polemik di masyarakat.
"Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi, itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi, Rabu (11/7).
Sumber: Detik
0
6.9K
Kutip
116
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan