- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok yang Menolak Bebas Bersyarat


TS
tonytonychoper
Ahok yang Menolak Bebas Bersyarat
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin menjalani hukuman 2 tahun, secara penuh. Ahok menolak keluar lebih cepat dari sel meski mendapatkan hak bebas bersyarat bulan Agustus.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Bagaimana perjalanan kasus Ahok sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menolak bebas bersyarat:
- 16 November 2016
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 13 Desember 2016
Ahok mulai berstatus terdakwa ketika pembacaan dakwaan atas perkaranya. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dengan dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu.
- 20 April 2017
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
- 5 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok langsung masuk ke tahanan menjalani hukumannya.
- 26 Februari 2018
Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
- 26 Maret 2018
PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak. Tiga hakim yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
- Agustus 2018
Ahok seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi tetap ingin menjalani hukumannya secara murni 2 tahun. (dhn/fdn)
sumur
Baguslah hok biar sekalian pada puas kan ya yang dulu pengen banget lu di penjara
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Bagaimana perjalanan kasus Ahok sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menolak bebas bersyarat:
- 16 November 2016
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 13 Desember 2016
Ahok mulai berstatus terdakwa ketika pembacaan dakwaan atas perkaranya. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dengan dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu.
- 20 April 2017
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
- 5 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok langsung masuk ke tahanan menjalani hukumannya.
- 26 Februari 2018
Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
- 26 Maret 2018
PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak. Tiga hakim yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
- Agustus 2018
Ahok seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi tetap ingin menjalani hukumannya secara murni 2 tahun. (dhn/fdn)
sumur
Baguslah hok biar sekalian pada puas kan ya yang dulu pengen banget lu di penjara

0
12.5K
205


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan