- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditanya Hakim Apakah Menyesal, Terdakwa Penistaan Nabi Muhammad Merespons Begini!


TS
tonytonychoper
Ditanya Hakim Apakah Menyesal, Terdakwa Penistaan Nabi Muhammad Merespons Begini!
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus penistaan terdakwa Martinus Gulo terhadap Nabi Muhammad melalui laman Facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan selasa (10/7/18).
Saat ditanya Hakim Saiddin Bagariang tentang penyesalan membuat status agama, terdakwa Martinus hanya diam menatap hakim.
"Bukan kita yang menentukan agama orang salah. Apakah kamu merasa memecah orang-orang dan apakah kamu menyesal membuat status agama," tanya hakim Saiddin, terdakwa Martinus Gulo diam.
Sesekali tampak Martinus Gulo sesenggukan dan mengeluarkan air mata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Joice Sinaga hadirkan dua orang saksi pelapor dari FPI yakni Rudi Hartono dan Rifat Tatrifaldy dan saksi ahli dari Departemen Agama Kota Medan Solahuddin Siregar. Rudi Hartono merasa terhina terhadap status Facebook yang dituliskan terdakwa.
"Kita bicarakan ini status baru kita laporkan ke polisi. Melihat ada status seperti itu Saya sebagai umat merasa terhina lah," ujar Ketua Bidang Jihad FPI Rudi Hartono kepada Majelis Persidangan.
Solahudin Siregar yang merupakan saksi ahli bidang hukum Islam dan Bahasa Arab Depag Medan merasa status yang dituliskan terdakwa Martinus Gulo merupakan fitnah. Ia ungkapkan tidak ada Mazhab manapun yang membenarkan manusia apalagi bersetubuh dengan binatang.
"Ia menyebutkan dengan hadist Sahih Muslim Bab Tujuh Halaman satu. Padahal tidak ada itu karena kita ada penelitian tentang isi hadist, dan seluruh Mazhab tak ada yang membenarkan berhubungan badan dengan hewan apalagi nabi. Ini sudah penghinaan. Karena hadistnya tidak ada, dibuat-buat saja," ujar Solahudin Siregar.
Diketahui sebelumnya Martinus Gulo melalui akun Facebook bernama Martinus Gulo (Joker Gulo) menulis status bolehkah saya mengatakan nabi Muhammad Sawa babi dan dia menikah dengan dua babi.
(cr15/tribun-medan.com)
sumur
Saat ditanya Hakim Saiddin Bagariang tentang penyesalan membuat status agama, terdakwa Martinus hanya diam menatap hakim.
"Bukan kita yang menentukan agama orang salah. Apakah kamu merasa memecah orang-orang dan apakah kamu menyesal membuat status agama," tanya hakim Saiddin, terdakwa Martinus Gulo diam.
Sesekali tampak Martinus Gulo sesenggukan dan mengeluarkan air mata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Joice Sinaga hadirkan dua orang saksi pelapor dari FPI yakni Rudi Hartono dan Rifat Tatrifaldy dan saksi ahli dari Departemen Agama Kota Medan Solahuddin Siregar. Rudi Hartono merasa terhina terhadap status Facebook yang dituliskan terdakwa.
"Kita bicarakan ini status baru kita laporkan ke polisi. Melihat ada status seperti itu Saya sebagai umat merasa terhina lah," ujar Ketua Bidang Jihad FPI Rudi Hartono kepada Majelis Persidangan.
Solahudin Siregar yang merupakan saksi ahli bidang hukum Islam dan Bahasa Arab Depag Medan merasa status yang dituliskan terdakwa Martinus Gulo merupakan fitnah. Ia ungkapkan tidak ada Mazhab manapun yang membenarkan manusia apalagi bersetubuh dengan binatang.
"Ia menyebutkan dengan hadist Sahih Muslim Bab Tujuh Halaman satu. Padahal tidak ada itu karena kita ada penelitian tentang isi hadist, dan seluruh Mazhab tak ada yang membenarkan berhubungan badan dengan hewan apalagi nabi. Ini sudah penghinaan. Karena hadistnya tidak ada, dibuat-buat saja," ujar Solahudin Siregar.
Diketahui sebelumnya Martinus Gulo melalui akun Facebook bernama Martinus Gulo (Joker Gulo) menulis status bolehkah saya mengatakan nabi Muhammad Sawa babi dan dia menikah dengan dua babi.
(cr15/tribun-medan.com)
sumur
0
2.5K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan