- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Kembangkan Kendaraan Listrik


TS
rinaldikarza
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Kembangkan Kendaraan Listrik

Ilustrasi pengisian daya listrik pada unit kendaraan Volkswagen. (Foto: Reuters)
Jakarta – Pakar Ekonomi Faisal Basri mengatakan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi harus yang turun tangan sebagai konduktor untuk membangun industri kendaraan listrik (electric vehicles/EV) yang ramah lingkungan tersebut.
“Sudah seharusnya pengembangan ya dipimpinnya sama Presiden. Jadi memang harus Presiden sendiri yang pimpin,” kata Faisal di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7).
Menurut Faisal, apabila Presiden berperan dalam pengembangan kendaraan listrik, maka kendaraan tanpa emisi gas buang itu akan berkembang dan sukses di Indonesia.
Hal tersebut diyakini karena pengembangan kendaraan listrik tentunya membutuhkan kerja sama lintas kementerian. Tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian yang turun tangan, atau bahkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi tidak bisa Airlangga (Menteri Perindustrian), tidak bisa Jonan (Menteri ESDM), apalagi KPK. Ngurus korupsi saja susah, apalagi ini kendaraan listrik,” jelas Faisal.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perindustrian memang telah menargetkan penjualan kendaraan listrik mencapai 20 persen dari total penjualan kendaraan nasional pada tahun 2025.
Kemenperin Turun Tangan Lakukan Pengembangan
Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin juga menjanjikan berbagai kemudahan bagi produsen salah satunya dengan insentif fiskal. Insentif tersebut direncanakan akan diatur dalam sebuah regulasi yang biasa disebut low carbon emmision vehicle (LCEV).
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan regulasi untuk mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia yang diharapkan bisa keluar tahun ini.
Menperin Airlangga Hartarto sempat menegaskan sedang melakukan kajian dengan berbagai pihak, salah satunya adalah Kementerian Keuangan untuk mengatur besaran insentif untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.
Kendala Pemerintah
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memaparkan dua kendala yang dihadapi pemerintah untuk segera merampungkan regulasi tersebut.
Yang pertama masalah definisi kendaraan listrik itu sendiri. Mobil rendah emisi alias Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ada berbagai jenis yang saat ini beredar di pasaran mulai dari mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), hybrid, sampai plug in hybrid (PHEV). “Itu sebenarnya EV (electric vehicle) semua,” tutur Harjanto.
Kendala selanjutnya ialah masalah pembatasan jenis ataupun merek kendaraan. Sebab kata Harjanto, untuk masalah pembatasan tidak bisa begitu saja ditentukan, harus ada andil pihak Kementerian lainnya, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
“Soal limitasi itu juga kan tidak bisa kita membatasi karena kan ketentuan-ketentuan gitu kan kita harus ngomong ke perdagangan juga gimana itu nanti dampaknya terhadap masalah investasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan sebagainya, kita kan nggak bisa gegabah bilang ini nggak boleh, brand ini nggak boleh,” katanya.
Sumber
0
1.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan