Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penghayat Mulai Diakui Negara
Penghayat Mulai Diakui Negara

Diupayakan Masuk kolom Kepercayaan di E-KTP

PURWOKERTO– Penghayat atau yang sebelumnya dikenal dengan penganut aliran kepercayaan, saat ini mulai diakui negara. Hal itu berlaku sejak dikeluarkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri pada 25 Juni kemarin.

“Tapi sampai sekarang belum dijalankan, tertutama untuk penggantian kolom kepercayaan di e-KTP,” ujar Manager Program Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Barid Hardiyanto pada Workshop Akhir Program Peduli Fase II, di Grand Karlita Hotel Purwokerto, Senin (9/7).

Dia mengatakan, pihaknya mendampingi penghayat mulai Mei dalam program pada pilar diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan berbasis agama di wilayah Banyumas. Pada program tersebut bertujuan menciptakan kondisi masyaraakt yang setara, terbuka, aman, dan nyaman bagi seluruh elemen di dalamnya dengan mengedepankan nilai inkluisifitas.



Ilustrasi

Berdasarkan pendataan yang dilakukan LPPSLH, di Banyumas ada lebih dari 300 penghayat. Dan diperkirakan masih ada banyak para penghayat yang belum mau terbuka megenai identitasnya.

“Kami masih lakukan pendataan para penghayat, karena dari dugaan kami, penganut kejawen juga bagian dari penghayat,” katanya.

Barid menyampaikan, akan melakukan advokasi pada para penghayat agar mulai terbuka pada masyarakat luas. Adapun upaya yang ilakukan yaitu dengan sistem advokasi. Pada sistem tersebut, sebelumnya dilakukan dengan pemberian pendidikan kemaslahatan atau pendidikan kewarganegaraan.

Setelah itu pihaknya akan menghubungkan dengan piak terkait seperti ormas atau pmerintah daerah. Berikutnya lagi akan dilakukan upaya agar pemerintah melakukan kebijakan dengan anggaran yang mengakomodir kepentignan penghayat.

Saat ini sudah ada blanko untuk penghayat karena di kartu keluarga (KK) juga sudah ada yang dicantumkan. Dan saat penggantian keyakinan, penghayat tidak perlu melampirkan berkas atau dokumen tertentu.

“Walaupun blanko sudah tersedia, tapi sistem komputerisasinya dari pemerintah, jadi kami tetap mengupayakan agar pemerintah daerah dan penghayat siap secepatnya,” imbuhnya.

Dia pun menambahkan, bentuk pendampingan ini nantinya akan dilakukan inventarisisasi bersama penghayat. Dan sesuai tujuan utanya bukan hanya kontek keyakinan, tetapi juga untuk hak-hak para penghayat baik sipil, ekonomi, maupun sosial dan budaya. (ely)

Sumber: https://radarbanyumas.co.id/penghayat-mulai-diakui-negara/
Copyright © Radarbanyumas.co.id

Akhirnya agama asli kita sudah diakui resmi
0
4.3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan