tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Ahok Bebas dari Penjara Bulan Depan? Begini Hitung-hitungan Hukumannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara?

Selasa, 10 Juli 2018 22:39

Belum ada informasi resmi mengenai hal itu.

Namun demikian, mantan Gubernur Jakarta ini diperkirakan bisa bebas pada bulan Agustus 2018.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata Sudirta beberapa waktu lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun, dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum Hari Kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018 nanti.

Isi Kegiatan di Penjara

Adik kandung sekaligus penasehat hukum Ahok, Fifi Lety Indra pernah menyampaikan bahwa Ahok menghabiskan waktunya di dalam penjara dengan baik.

Ia banyak mendalami agama yang ia pegang.

Ahok pun disebut Fifi menguasai Al-Kitab dalam tiga bahasa, yaitu Indonesia, Inggris, dan Mandarin.

Kegiatan Ahok dihabiskan dengan cara memperkaya ilmu.

Dalam beberapa wawancara Ahok menyebut telah membaca 33 buku yang rata-rata berjumlah 600 halaman perbukunya. 
Ia juga disibukkan dengan membalas surat.

Tak main-main, Ahok masih memiliki 2 dus penuh surat yang belum ia balas dan ingin ia balas.

Ahok juga menemukan hiburan sendiri dengan menyanyi diiringi lantunan gitar dari rekan di dalam tahanan.

Ahok menuturkan ia hanya ingin menghabiskan waktu tahanannya dengan berkelakuan baik.

Fifi Letty menuturkan Ahok mungkin akan menerbitkan lagi buku yang sedang ia tulis.

"Sekarang ia menulis renungan. jadi mungkin nanti ia akan terbitkan renungan dia, pengalaman dia dengan Tuhan selama di penjara," kata Fifi.

Meskipun dahulu tidak mengajukan banding karena tak ingin menambah keruh suasana, kuasa hukum Ahok kini mengajukan PK.

Ia mempertimbangkan suasana yang sudah lebih kondusif.

"Kondisi sudah membaik, mungkin ini waktunya kita mencari keadilan," tutur Fifi.

Ahok juga mengajukan PK dengan pertimbangan ingin mengasuh anak yang haknya jatuh di tangannya.

"Seperti yang kita ketahui hak asuh anak kan jatuh di tangan beliau. Itu juga yang menjadi motivasi utama dia agar bisa lebih cepat bersama anak-anak."

Menurut Fifi, dengan jumlah remisi wajar, maka secara hitung-hitungan Ahok bisa keluar dari penjara di pertengahan tahun ini. 
Yaitu antara bulan Agustus atau September jika bebas bersyarat.

Untuk bebas murni, Ahok dapat bebas pada awal tahun 2019.

Pihak Ahok masih belum tahu apakah akan mengambil bebas bersyarat ataukah bebas murni.

Hal ini masih menjadi pertimbangan melihat situasi dan kondisi.

Fifi menyebutkan belum diputuskan saja sudah ada pihak yang ketakutan.

Menurut Fifi ada seseorang yang ia sebut dengan 'bapak satu itu' yang takut Ahok maju dalam pemilihan Presiden jika bebas lebih awal.

Dalam wawancara dengan Najwa Shihab itu, Fifi menjelaskan kemungkina bahwa sekeluarnya Ahok dari penjara, ia akan lebih memilih menghabiskan waktu bersama anak-anak terlebih dahulu.

Ahok dapat dibesuk di penjara pada hari Selasa dan Jumat.

Setiap pembesuk diberi waktu 15 hingga 30 menit.

Berat badan Ahok kini berkisar 94 kilogram.(*)

http://makassar.tribunnews.com/2018/...gan-hukumannya

----

nunggu validitas nya saja







Diubah oleh tgl.12.12.12 10-07-2018 16:05
0
5.2K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan