BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tafsir semau Anies soal gratifikasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima penghargaan JKN-KIS Award dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak melaporkan hadiah yang diterimanya Jumat (6/7/2018) lalu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat lalu. Anies diberi hadiah tongkat dari kepala suku Afrika yang baru saja masuk Islam, Toyigbe Zola alias Muhammad Harun.

Anies menyatakan, hadiah tongkat itu tak akan dia laporkan ke KPK, lantaran pemberian itu bukan atas nama pribadi. "Kalau (hadiah itu) buat Anies, saya laporkan. Kalau ini buat gubernur, ini jadi inventaris Pemprov," kata Anies, Jumat (6/7/2018) seperti dipetik dari Republika.co.id.

Menurutnya, tongkat berwarna emas itu nantinya akan dipajang di Gedung Balai Kota DKI Jakarta sebagai simbol persahabatan antara Jakarta dan Afrika.

KPK meminta Anies segera melaporkan hadiah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai sebaiknya Anies lapor. Setelah Anies melaporkan hadiah-hadiah tersebut, KPK akan menilai apakah barang dari ulama Ghana itu ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.

"Sebaiknya memang dilaporkan, kemudian nanti kalau setelah dinilai (apakah) dijadikan milik negara. Itu akan lebih bagus," ujarnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian kepada KPK, maksimal 30 hari kerja. KPK nantinya yang berwenang menetapkan apakah pemberian merupakan milik pribadi atau milik negara.

KPK dalam pedomannya tentang gratifikasi menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Entah diterima di dalam negeri maupun luar negeri

Gratifikasi dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Jika tak melaporkan, Anies justru berpotensi melanggar pasal 12 B poin 1.

Keengganan Anies melapor ini bertolak belakang dengan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, awal tahun ini.

Pada Rabu (3/1/2018) Anies. menyatakan pembentukan Komite itu sebagai salah satu prioritas dalam pencegahan korupsi. "Tujuannya mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik," kata Anies di Balai Kota, Rabu (3/1/2018) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Langkah Anies ini jauh berbeda dengan yang dilakukan pendahulunya di Jakarta. Joko 'Jokowi' Widodo, menurut KPK, selalu melaporkan gratifikasi yang dia terima sejak masih jadi Wali Kota Solo, Jawa Tengah, hingga menjabat jadi Presiden.

Pada Februari lalu Jokowi menyerahkan piringan hitam grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, hadiah Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rasmussen.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, langkah Jokowi seharusnya diikuti oleh bawahannya serta kepala daerah lain.

Pengganti Jokowi, Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama mewarisi nilai ini. Bahkan, di masa Ahok pada awal 2016, pelaporan gratifikasi di KPK mencapai rekor terbesar, Rp10 miliar lebih.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...al-gratifikasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ramai-ramai mengaku miskin demi sekolah

- Pengungsi Gunung Agung belum mau pulang

- Para terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan