- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
suap untuk setiap proyek dana otsus, Irwandi Yusuf tak akan dihukum secara syariat


TS
fitsa..hats
suap untuk setiap proyek dana otsus, Irwandi Yusuf tak akan dihukum secara syariat
Diduga terima suap untuk setiap proyek dana otsus, Irwandi Yusuf tak akan dihukum secara syariat
Quote:
Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus.
Irwandi dicokok di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (03/07), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta.
Uang itu diserahkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga bagian dari total suap sebesar Rp1,5 miliar untuk Irwandi.
"Jumlah itu diduga bagian dari commitment fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta.
Basaria mengatakan, uang suap itu diyakini dikumpulkan Ahmadi dari sejumlah pengusaha. Ahmadi yang disebut sebagai pemberi suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menjadikan dua pengusaha bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Dana otsus Aceh tahun 2018, kata Basaria, mencapai Rp8 triliun. Anggaran dari pemerintah pusat itu dikelola Pemprov Aceh sebelum dibagi ke 23 kabupaten/kota.
Aceh merupakan daerah paling rawan korupsi, sejajar dengan Papua dan Papua Barat, terutama karena alokasi dana otsus per tahun.
Basaria mengatakan, KPK secara reguler memberikan asistensi dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"Tim kami selalu datang ke sana. Pada 26-27 April lalu, Wakil Ketua KPK bertemu gubernur Aceh dan pengusaha lokal agar tidak terjadi pemberian suap untuk penyelenggara negara," ujar Basaria.
KPK menyebut dugaan suap dana otsus Aceh berpotensi menggagalkan upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan pendidikan serta kesehatan di provinsi tersebut.
"Kasus ini merugikan seluruh masyarakat Aceh," kata Basaria.
Dibawanya Irwandi Yusuf untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ke Jakarta dan bukan menggunakan Syariat Islam di Aceh karena pidana korupsi hingga saat ini belum ada qanun atau perundangan yang mengaturnya.
Aceh merupakan provinsi Indonesia yang menerapkan Syariat Islam dan hingga saat ini hukuman cambuk di provinsi itu baru diterapkan untuk pelaku kejahatan terkait alkohol, judi, dan zina.
Basaria mengatakan, Irwandi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggunakan UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi.
"Penegakan hukum akan dilakukan di Jakarta, sama seperti kepala daerah lainnya," ujarnya.
Kenapa tindak pidana korupsi tidak masuk Perda Syariat Islam?
Sepanjang tahun 2018 ini saja, sedikitnya tiga kali berlangsung eksekusi hukuman cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat Islam atau qanun.
Para terpidana, termasuk warga non-Muslim, terbukti melakukan melanggar qanun yang mengatur alkohol, judi, dan zina.
Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi belum masuk dalam qanun.
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Nur Zahri, mengatakan bahwa dalam prosesnya tidak mungkin sesuatu aturan itu akan langsung lengkap sebagaimana diatur dalam Syariat Islam karena banyak hal yang masih harus dikaji sesuai dengan kondisi masyarakat Aceh.
"Proses pelaksanaan Syariah itu harus berahap, Kita mulai dari hal-hal yang sifatnya pembinaan akhlak sebenarnya, sebekum masuk ke dalam ranah yang sifatnya, mungkin lebih ekstrim, seperti tindak pidana korupsi dan segala macam," jelasnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Liston P Siregar.
Sementara itu, Teuku Achmad Fuad Haikal menegaskan bahwa Aceh, walau merupakan daerah khusus yang menerapkan Syariat Islam, juga merupakan bagian dari Indonesia sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam konteks penangangan korupsi oleh KPK.
"Peraturan sekarang sangat bisa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Aceh, walau memang ada pembahasan-pembahasan awal tentang qanun untuk penanganan korupsi tapi saya kira itu tidak terlalu menjadi prioritas, karena yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi agar korupsi tidak terulang di Aceh," tutur kader Partai Nasdem di Aceh ini.
Apakah kelak akan diatur oleh Syariah?
Sebenarnya, usulan untuk menyusun qanun tindak pidana korupsi pernah diusulkan oleh Nur Zahri dalam sebuah sidang paripurna DPR Aceh dan pembahasannya bergulir.
Namun pada saat bersamaan dia menyadari bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk mencari solusi antara mekanisme kerja KPK dan lembaga lain dalam penindakan pidana korupsi.
"Idenya sudah bergulir tapi kita belum menemukan format solusi yang pas karena kita tidak bisa mengintervensi pengadilan Tipikor. "
Lagi pula, tambah Nur Zahri, hukuman cambuk 100 kali atau 1000 kali atas terpidana korupsi mungkin tidak akan menimbulkan efek jera,
"Ide yang ada di kami adalah tetap dihukum secara undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman seperti yang tertulis ditambah dengan pemiskinan yang sekarang marak dilakukan oleh KPK dan juga kalau bisa di Aceh ditambah dengan cambukan, Itu yang memang kita gagas."
Namun Teuku Achmad Fuad Haikal berpendapat qanun yang mengatur tindak pidana korupsi bukan prioritas walau pernah ada diskusi potong tangan untuk kejahatan pencurian.
"Korupsi itu juga dianggap ya mencuri dan dalam hukum Islam ya potong tangan. Kan begitu sederhananya tapi kan harus disesuaikan dengan kondisi kekinian juga."
Teuku Achmad menegaskan bahwa sebenarnya dalam Islam itu yang lebih penting adalah pencegahan agar tindakan korupsi tidak berulang lagi, "Dalam konteks itu pencegahan, artinya hukum-hukum Syariat kan lebih cenderung ke sana."
Apakah ada pilih kasih?
Mungkin sepintas terkesan ada diskriminasi karena ada pelaku kejahatan yang dipermalukan di depan umum sementara yang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara ditangani secara tertutup.
Anggapan yang dibantah keras oleh Nur Zahri.
"Secara jelas qanun Syariah Aceh tidak pernah membeda-bedakan pelaku baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat bawah. Bahkan dalam beberapa proses cambuk yang dilakukan, terlihat variasinya dengan ada masyarakat bawah, bahkan juga non-Muslim sekali pun."
Walau umat Islam diharuskan untuk ditindak berdasarkan qanun, warga non-Muslim di Aceh boleh memilih untuk menjalani qanun atau mengikuti KUHP.
Irwandi dicokok di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (03/07), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta.
Uang itu diserahkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga bagian dari total suap sebesar Rp1,5 miliar untuk Irwandi.
"Jumlah itu diduga bagian dari commitment fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta.
Basaria mengatakan, uang suap itu diyakini dikumpulkan Ahmadi dari sejumlah pengusaha. Ahmadi yang disebut sebagai pemberi suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menjadikan dua pengusaha bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Dana otsus Aceh tahun 2018, kata Basaria, mencapai Rp8 triliun. Anggaran dari pemerintah pusat itu dikelola Pemprov Aceh sebelum dibagi ke 23 kabupaten/kota.
Aceh merupakan daerah paling rawan korupsi, sejajar dengan Papua dan Papua Barat, terutama karena alokasi dana otsus per tahun.
Basaria mengatakan, KPK secara reguler memberikan asistensi dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"Tim kami selalu datang ke sana. Pada 26-27 April lalu, Wakil Ketua KPK bertemu gubernur Aceh dan pengusaha lokal agar tidak terjadi pemberian suap untuk penyelenggara negara," ujar Basaria.
KPK menyebut dugaan suap dana otsus Aceh berpotensi menggagalkan upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan pendidikan serta kesehatan di provinsi tersebut.
"Kasus ini merugikan seluruh masyarakat Aceh," kata Basaria.
Dibawanya Irwandi Yusuf untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ke Jakarta dan bukan menggunakan Syariat Islam di Aceh karena pidana korupsi hingga saat ini belum ada qanun atau perundangan yang mengaturnya.
Aceh merupakan provinsi Indonesia yang menerapkan Syariat Islam dan hingga saat ini hukuman cambuk di provinsi itu baru diterapkan untuk pelaku kejahatan terkait alkohol, judi, dan zina.
Basaria mengatakan, Irwandi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggunakan UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi.
"Penegakan hukum akan dilakukan di Jakarta, sama seperti kepala daerah lainnya," ujarnya.
Kenapa tindak pidana korupsi tidak masuk Perda Syariat Islam?
Sepanjang tahun 2018 ini saja, sedikitnya tiga kali berlangsung eksekusi hukuman cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat Islam atau qanun.
Para terpidana, termasuk warga non-Muslim, terbukti melakukan melanggar qanun yang mengatur alkohol, judi, dan zina.
Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi belum masuk dalam qanun.
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Nur Zahri, mengatakan bahwa dalam prosesnya tidak mungkin sesuatu aturan itu akan langsung lengkap sebagaimana diatur dalam Syariat Islam karena banyak hal yang masih harus dikaji sesuai dengan kondisi masyarakat Aceh.
"Proses pelaksanaan Syariah itu harus berahap, Kita mulai dari hal-hal yang sifatnya pembinaan akhlak sebenarnya, sebekum masuk ke dalam ranah yang sifatnya, mungkin lebih ekstrim, seperti tindak pidana korupsi dan segala macam," jelasnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Liston P Siregar.
Sementara itu, Teuku Achmad Fuad Haikal menegaskan bahwa Aceh, walau merupakan daerah khusus yang menerapkan Syariat Islam, juga merupakan bagian dari Indonesia sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam konteks penangangan korupsi oleh KPK.
"Peraturan sekarang sangat bisa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Aceh, walau memang ada pembahasan-pembahasan awal tentang qanun untuk penanganan korupsi tapi saya kira itu tidak terlalu menjadi prioritas, karena yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi agar korupsi tidak terulang di Aceh," tutur kader Partai Nasdem di Aceh ini.
Apakah kelak akan diatur oleh Syariah?
Sebenarnya, usulan untuk menyusun qanun tindak pidana korupsi pernah diusulkan oleh Nur Zahri dalam sebuah sidang paripurna DPR Aceh dan pembahasannya bergulir.
Namun pada saat bersamaan dia menyadari bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk mencari solusi antara mekanisme kerja KPK dan lembaga lain dalam penindakan pidana korupsi.
"Idenya sudah bergulir tapi kita belum menemukan format solusi yang pas karena kita tidak bisa mengintervensi pengadilan Tipikor. "
Lagi pula, tambah Nur Zahri, hukuman cambuk 100 kali atau 1000 kali atas terpidana korupsi mungkin tidak akan menimbulkan efek jera,
"Ide yang ada di kami adalah tetap dihukum secara undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman seperti yang tertulis ditambah dengan pemiskinan yang sekarang marak dilakukan oleh KPK dan juga kalau bisa di Aceh ditambah dengan cambukan, Itu yang memang kita gagas."
Namun Teuku Achmad Fuad Haikal berpendapat qanun yang mengatur tindak pidana korupsi bukan prioritas walau pernah ada diskusi potong tangan untuk kejahatan pencurian.
"Korupsi itu juga dianggap ya mencuri dan dalam hukum Islam ya potong tangan. Kan begitu sederhananya tapi kan harus disesuaikan dengan kondisi kekinian juga."
Teuku Achmad menegaskan bahwa sebenarnya dalam Islam itu yang lebih penting adalah pencegahan agar tindakan korupsi tidak berulang lagi, "Dalam konteks itu pencegahan, artinya hukum-hukum Syariat kan lebih cenderung ke sana."
Apakah ada pilih kasih?
Mungkin sepintas terkesan ada diskriminasi karena ada pelaku kejahatan yang dipermalukan di depan umum sementara yang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara ditangani secara tertutup.
Anggapan yang dibantah keras oleh Nur Zahri.
"Secara jelas qanun Syariah Aceh tidak pernah membeda-bedakan pelaku baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat bawah. Bahkan dalam beberapa proses cambuk yang dilakukan, terlihat variasinya dengan ada masyarakat bawah, bahkan juga non-Muslim sekali pun."
Walau umat Islam diharuskan untuk ditindak berdasarkan qanun, warga non-Muslim di Aceh boleh memilih untuk menjalani qanun atau mengikuti KUHP.
SUMBER
alkohol, judi, zina yang kebanyakan hanya masyarakat sipil = syariat

korupsi yang untuk pejabat adalah KUHP

standarnya tinggi sekali

1
4.9K
Kutip
79
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan