- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Produsen Setuju Mobil Listrik Harus Berbunyi


TS
difitnah.teman
Produsen Setuju Mobil Listrik Harus Berbunyi
Quote:

Jakarta - Produsen mobil yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepakat kalau mobil listrik ada suaranya.
Gaikindo menyetujui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 23 khususnya akan batasan suara mobil listrik di Indonesia. Sebab, orang Indonesia suka tidak awas terhadap kendaraan lain yang berada di sekitarnya.
Dipaparkan Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi, mobil tanpa suara bila digunakan di Indonesia akan berbahaya. Hal itu mengacu pada karakteristik pengguna jalan di Tanah Air.
"Setiap aturan pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia kadang suka tidak kedengaran, tidak aware terhadap sekitarnya," kata Nangoi di Jakarta.
Ia mencontohkan beberapa produsen roda empat pun sudah cukup awas terhadap hal serupa. BMW misalkan, yang menyediakan speaker buatan untuk disematkan pada mobil-mobil listrik atau hybrid-nya.

"Kalau saya tidak salah BMW i8, ya, dia pakai speaker. Sehingga ketika digas mobil masih ada suaranya. Tujuannya apa? Supaya tidak terjadi tabrakan atau segala macam yang merugikan. Jadi saya rasa ini positif," papar Nangoi.
"Saya rasa mobil seperti ini harus ada suaranya ketika dijalankan di Indonesia cukup realistis, ya. Malah kalah tidak ada suaranya kadang bahaya, kadang orang Indonesia itu kurang aware. Tapi untuk implementasinya, saya sendiri belum tahu," katanya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Permenhub No. 33 Tahun 2018. Salah satu diantaranya adalah mobil listrik paling tidak harus memiliki suara minimum 65 desibel.
Berikut isi Permenhub No. 33 Tahun 2018 soal suara kendaraan listrik:
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana pada ayat (3) paling rendah, 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. pada mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.
(ruk/ddn)
https://m.detik.com/oto/mobil/d-4099...harus-berbunyi
Era mobil dengan speaker dimulai..

Btw g perlu uji emisi lagi ya?

Diubah oleh difitnah.teman 05-07-2018 05:14
0
2.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan