Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Adakah Qanun Soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?
Adakah Qanun Soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?

Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusufresmi menyandang status sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang anggarannya bersumber dari dana otonomi khusus (DOK) atau yang biasa disebut juga dana otsus.

Ironi bagi Irwandi yang sebelum ditangkap KPK kerap menyerukan gerakan 'Hana Fee' atau gerakan tolak fee alias 'uang thank you'. Dalam setiap sambutan, Irwandi kerap meminta para pejabat di Aceh untuk menganut mazhab 'hana fee' tersebut. Terlebih di Aceh, hukum syariat Islam atau qanun tegas diterapkan. Namun adakah qanun yang mengatur soal korupsi?

Dirangkum dari berbagai sumber, wacana tentang qanun yang mengatur korupsi sempat muncul. Namun, sampai saat ini qanun tentang korupsi belum diatur sama sekali. Seperti ditilik dari situs Pemprov Aceh acehprov.go.id, ada 13 qanun yang tercantum. Qanun itu mengatur berbagai hal mulai dari hukum acara jinayat atau pidana dalam Islam hingga urusan kepariwisataan serta kesejahteraan sosial. Namun tidak ada satupun qanun yang mengatur tentang korupsi

enurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, wacana qanun soal korupsi menarik apabila menilik kekhususan yang dimiliki Aceh. Feri menilai penerapan qanun di Aceh harus menyeluruh termasuk terkait korupsi.

"Menurutku menarik (wacana qanun korupsi) sebagai upaya membangun efek jera. Jangan sampai qanun hanya untuk zina dan lain-lain ada, tapi untuk korupsi tidak," kata Feri kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

"Padahal dampak korupsi sama berbahaya, bahkan bisa berdampak nasional. Mestinya ada kekhususan pula untuk Aceh soal itu sehingga upaya efek jera terhadap pelaku korupsi di Aceh akan jauh lebih efektif," imbuh Feri.

Namun, Guru Besar Hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat lain. Menurut Prof Anto--panggilan karibnya--Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor sudah cukup untuk memidanakan seorang pelaku korupsi.

"Walau ada kekhususan regulasi di Aceh, sebaiknya UU Tipikor tetap sebagai regulasi tersendiri, bukan berbasis qanun (apabila kelak benar-benar diatur dan disahkan) ataupun dalam konteks unifikasi dan kodifikasi hukum pidana yang tetap mengakui adanya perkembangan delik khusus tindak pidana," kata Prof Anto.

Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Bantah Terima Uang Suap


Terlepas dari itu, KPK memang memberikan atensi khusus bagi daerah yang mendapatkan dana otsus seperti Aceh dan Papua. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pemberatan hukuman bagi Irwandi dapat menjadi pertimbangan tergantung dari hasil penyidikan. Biasanya, KPK memperberat tuntutan pada seorang pelaku korupsi yang tidak kooperatif dengan memberikan hukuman maksimal hingga mencabut hak politiknya.

"Apakah nanti dilakukan pemberatan? Nanti ini kita lihat dulu dari hasil penyidikan dari teman-teman semuanya," kata Basaria.

Sedangkan Irwandi yang sudah ditahan KPK sempat pula bicara tentang qanun. Dia mengatakan tidak ada hukuman cambuk bagi pelaku korupsi di Aceh.

"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi singkat sebelum ditahan KPK dini hari tadi.

https://m.detik.com/news/berita/d-40...-gubernur-aceh

Udah jelas kan?
Semoga menjawab pertanyaan trid sebelah
emoticon-Traveller

0
2.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan