Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta pada semester pertama 2018 mengalami penurunan jumlah realisasi dibanding periode yang sama di tahun lalu. Penerimaan pajak di era Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk periode yang sama ini lebih rendah ketimbang masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan hingga akhir Juni 2018 Jakarta mampu mengumpulkan 36,22 persen dari target Rp38,12 triliun di tahun ini.
"Penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Juni 2018 adalah sebesar Rp13,8 triliun atau sekitar 36,22 persen dari APBD pajak daerah tahun 2018 yang telah ditetapkan yaitu Rp38,12 triliun," tutur Sandi di Balai Kota, Selasa (4/7) malam.
Realisasi penerimaan pajak tersebut lebih kecil dibandingkan periode yang sama di 2017. Kala itu, Pemprov DKI Jakarta berhasil memungut 37,5 persen dari target Rp35,2 triliun.
Penerimaan pajak daerah berasal dari tiga belas jenis pajak, yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAT, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Parkir, BPHTB, Pajak Rokok dan PBB.
Sandi tak menyinggung sama sekali soal penurunan realisasi penerimaan pajak tersebut. Ia hanya mengatakan pajak kendaraan bermotor jadi pos dengan realisasi penerimaan yang paling tinggi.
"Jenis-jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan sampai dengan akhir Juni 2018 antara lain PKB 27,78 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 18,28 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 12,47 persen," jelasnya.
Selain soal penerimaan pajak daerah, sebelumnya Pemprov DKI juga memiliki rapor merah terkait pengelolaan ekonomi. Mengutip data publik.bapedadki.net, hingga sekitar delapan bulan pemerintahan Anies-Sandi, penyerapan ABPD 2018 baru 29,4 persen dari total anggaran Rp71,1 triliun. (osc)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ama-baru-3622-